Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Terima R.APBD T.A 2021 Dengan Beberapa Catatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Menjawab nota jawaban Gubsu terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda tentang APBD 2021, Fraksi PDI Perjuangan menerima Ranperda tersebut menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2021 dengan berbagai catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprovsu.

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara menyatakan menerima dengan berbagai pendapat, catatan, masukan dan kritikkan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” sebut Rudi Hermanto saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol pada Jumat (27/11/2020).

Dalam pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditandatangani Mangapul Purba sebagai Ketua dan Ustad Syahrul Effendi Siregar sebagai Sekretaris menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki berbagai kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, tanahnya subur dan indah, sumber daya air yang melimpah.

Namun, lanjutnya, tidak dikelola dengan baik oleh Gubernur Sumut sehingga target PAD masih dalam katagori sangat rendah yang tidak memungkin membawa rakyat Sumut hidup sejahtera.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menolak rencana Pemprovsu untuk melakukan pinjaman atau hutang sebesar Rp 6,5 Triliyun untuk pembangunan infrastruktur karena hutang tersebut akan menjadi beban APBD tahun berikutnya dan juga rencana tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan DPRD Sumut.

Fraksi PDI Perjuangan juga menolak pernyertaan modal kepada BUMD-BUMD di Sumut, kebijakan tersebut dinilai terlalu memboroskan keuangan daerah, Direksi BUMD dipersilahkan penyusun bisnis plannya lalu melakukan pinjaman modal selazimnya sebuah perusahaan bisnis, sehingga direksi BUMD dapat bekerja secara profesional.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara berpendapat bahwa kewajiban PT Inalum sebesar Rp 1.050 Triliun atas pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap harus menjadi target PAD Tahun Anggaran 2021 dan dengan berbagai usaha merealisasikan target tersebut

Secara keseluruhan, R.APBD Tahun Anggaran 2021 sesungguhnya masih belum mencerminkan Sumut yang bermartabat dan akan berdampak pada melencengnya target sukses dalam RPJMD Sumut 2018 – 2023. (Red.27.11.2020)

- Advertisement -

Berita Terkini