Mendagri Bisa Menghentikan Kepala Daerah Nakal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Media nasional akhir-akhir ini bulan November 2020 telah diramaikan oleh surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 yang isinya pada Diktum Kelima yaitu “Berdasarkan instruksi pada Diktum Keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian”.

Instruksi ini dikeluarkan pada tanggal 18 November 2020 di Jakarta. Karena itu, kepala daerah yang tidak melaksanakan protokoler kesehatan atau tidak menjalankan peraturan penanganan kesehatan akan dihentikan. Kendatipun ini adalah instruksi dari atas ke bawahan namun pada tataran implementasi sanksi tersebut sulit diwujudkan karena pertama kepala daerah dibentuk melalui pemilihan umum daerah dan kedua pemberhentian tersebut harus melalui DPRD selaku lembaga legislatif di daerah dengan melakukan impeachment.

Perdebatan ini memunculkan pembahasan yang bisa saja berakhir pada penguatan otonomi daerah atau pada pelemahan kewenangan daerah dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Pada sisi lain, pembahasan ini menjadi penegasian kewenangan pemerintah pusat terhadap daerah. Karena bagaimanapun juga posisi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dalam kontek pemerintah negara kesatuan republik Indonesia merupakan perpanjangan dari kewenangan dan kekuasaan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

Secara umum, hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah didasari tiga asas, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan medebwin (tugas pembantuan). Dimana, ketiga asas tersebut dalam implementasinya memiliki kerangka konsep dan landasan hukum.

Secara konsep, desentralisasi melingkupi pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan. Dekonsentrasi melingkupi penyusunan program-program pusat ataupun daerah yang saling sinergis dan menunjang satu sama lain supaya tercipta kelancaran pemerintahan pusat di daerah. Medebwin, melingkupi pemerintah daerah tidak boleh menolak manakala diminta untuk memberikan bantuan. Asas tersebut telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Karena itu ketika ketiga asas tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya akan menimbulkan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak harmonis.

Secara umum, pemerintah pusat memiliki tiga wilayah pekerjaan yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat di daerah yaitu, Pertama, ketertiban dan kemanan umum di daerah. Kedua, koordinasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah. Ketiga, pengawasan atas jalannya pemerintahan di daerah, dan kewenangan urusan umum yang terletak pada bidang pemerintahan pusat.

Disamping itu, pemerintah pusat memiliki hak melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemerintah daerah. Bahkan pemerintah pusat memiliki hak memberikan sanksi administratif manakala terjadi pelanggaran oleh pemerintah daerah, dari mulai sanksi berupa teguran, denda, atau juga pemberhentian.

Diberikan sanksi teguran manakala pemerintah daerah melanggar administrasi ringan. Diberikan sanksi denda manakala pemerintah daerah melanggar administrasi sedang. Diberikan sanksi pemberhentian manakala pemerintah daerah melanggar administrasi berat. Hal ini sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Tanggungjawab ini oleh pemerintah pusat dalam menangani penyebaran Corona Virus Disease (COVID -19) dibentuklah peraturan-peraturan untuk dilaksanakan oleh struktur pemerintah dan stakeholder yang ada di bawahnya, termasuk pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota, diantaranya yaitu :

  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nmor 326);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  • Instruksi Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Lingkungan Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, manakala terdapat kepala daerah yang nakal dalam menangani penyebaran Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19), dalam ketentuannya pemerintah pusat wajib memberikan sanksi-sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku dari mulai sanksi administrasi sedang sampai administrasi berat.

Penulis : Ono Rusyono (Dosen Fisip Universitas Ibnu Chaldun Jakarta)

- Advertisement -

Berita Terkini