Edy Rahmayadi, Soal Ijeck Diduga Dukung Bobby: Sah-sah Saja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyebut kepala daerah sebagai pejabat politik boleh ikut berkampanye di Pilkada 2020.

Hal itu dikatakannya menanggapi pelaporan terhadap Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan karena diduga mempromosikan calo wali kota Medan nomor urut 02 Bobby Nasution.

“Ya tak usahlah kita perbesar itu, berbaik-baik aja kita semua,” kata Edy, di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Rabu (21/10/2020)

“Saya dengan Wagub itu adalah pejabat politik ya. Jadi kalau saya mau kampanye sah-sah saja, yang tak boleh itu ASN ya,” ungkapnya.

Namun begitu, Edy mengaku tak akan berkampanye untuk pasangan calon pada Pilkada 2020 karena ingin bertindak adil dan membuat suasana lebih kondusif.

“Karena saya Gubernur Sumut, saya akan bertindak adil, saya tak ke kanan tak ke kiri, itu sikap saya,” ungkap dia.

“Anda bisa buktikan saya tak ke sana tak ke sini supaya ini kondusif. Karena kalau nanti saya pilih A, kamu marah. Saya pilih B, yang ini marah. Ya udah nanti saja saya di dalam bilik itu saya pilih sapa,” jelasnya.

Edy sendiri mengaku belum mendengar soal Ijeck dilaporkan ke Bawaslu Medan.

“Terkait pak Wagub saya belum dengar ini. Sah-sah saja kan? Saya orang datang kemarin di Belawan ada yang nempel saya foto tak tahu saya ada,” cetusnya.

Diketahui, tim kuasa hukum Akhyar Nasution – Salman Alfarisi melaporkan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajekshah alias Ijeck, ke Bawaslu Medan, Selasa (20/10). Laporan itu terkait Ijeck yang diduga mendukung menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Medan.

Kehadiran Ijeck pada acara peresmian Rumah Tahfizh Alquran Yayasan Tahfidz Sumatera Utara di Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan pada Jumat 16 Oktober 2020 lalu dipersoalkan.

Di acara itu juga hadir calon Wali Kota nomor urut 2 Bobby Nasution. Saat itu Ijeck berfoto dengan Bobby Nasution bersama para pengurus yayasan.

Diketahui, kampanye oleh kepala daerah diatur dalam Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NO. 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pilkada.

Bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye kepada Menteri Dalam Negeri. Surat izin itu kemudian dilampirkan kepada KPU daerah setempat paling lambat tiga hari sebelum kampanye itu.

Dalam kampanye tersebut, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara ataupun program-program pemerintah.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini