Akhyar Nasution, Dipanggil Bawaslu Medan Terkait Tudingan Kampanye Libatkan Anak-Anak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution, memenuhi panggilan Bawaslu Kota Medan terkait laporan warga yang menudingnya melakukan tindak pidana pemilu karena diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan dan melibatkan anak sekolah. Dia memberi klarifikasi dan membantah tudingan itu.

Akhyar memberikan klarifikasi sekitar satu jam di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Rabu (21/10). “Saya hadir memberikan klarifikasi atas pengaduan dari masyarakat atas nama Hasan Basri Sinaga,” ucapnya setelah keluar dari kantor Bawaslu.

Hasan Basri melaporkan Akhyar ke Bawaslu pada 17 Oktober 2020. Dia menyebut Akhyar melakukan kampanye saat mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan pada 14 Oktober 2020. Foto dari kegiatan itu diunggah ke media sosial Facebook.

Akhyar membantah kampanye di sana. Dia mengatakan kehadirannya di rumah tahfiz itu atas ajakan warga yang bertemu dengannya. “Setiba di sana, saya melihat banyak anak-anak yang mengikuti pendidikan di rumah tahfiz tersebut. Saya kemudian mengucapkan terima kasih kepada orang tua murid yang ada di situ karena mengirimkan anaknya untuk belajar, dengan cara mengacungkan dua jempol,” ucapnya.

Foto Akhyar mengacungkan dua jempol bersama anak-anak itulah yang dipersoalkan dan disebut sebagai kampanye di tempat pendidikan dan melibatkan anak-anak. Foto itu sendiri diposting Akhyar di media sosialnya. Dia yakin tidak ada pelanggaran hukum sehingga dialah yang mempostingnya.

Pada kesempatan itu, Akhyar meminta Bawaslu untuk tidak serta-merta menindaklanjuti semua laporan lalu memanggil kandidat.

“Saya minta kepada Bawaslu untuk mendalami dulu kebenaran laporan tersebut,” ujarnya sembari menyatakan tidak yakin pelapornya benar-benar lewat di lokasi kejadian, seperti laporannya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap menjelaskan pihaknya hanya menjalankan prosedur dalam menyikapi sebuah laporan. Mereka wajib menindaklanjuti jika syarat formil dan materiil terpenuhi.

“Sudah ada aturannya dalam mekanisme pelanggaran, baik di Perbawaslu maupun di Undang-Undang Pemilu,” ucapnya.

Terkait kehadiran Akhyar, Payung juga mengatakan dia dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas laporan Hasan Basri. “Hadirnya beliau (Akhyar) mengklarifikasi laporan yang diberikan oleh orang atas nama Hasan Basri,” ucapnya.

Payung mengatakan, sekurangnya ada 6 pertanyaan yang disampaikan kepada Akhyar. Pertanyaan itu seputar dugaan kampanye di fasilitas pendidikan dan pelibatan anak-anak.

Setelah klarifikasi dari Akhyar ini, kata Payung, internal Gakkumdu masih melakukan pembahasan. Mereka akan menentukan proses selanjutnya, termasuk perlu tidaknya pemanggilan pihak lain.

Sumber : Merdeka.com

- Advertisement -

Berita Terkini