PII Sumut Desak Kapolri Menindak Tegas Tindakan Brutal Oknum Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Sumatera Utara mengecam keras aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap pengurus PII yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

Diketahui pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, sekelompok oknum aparat kepolisian masuk ke kompleks Menteng Raya No. 58, yang merupakan Sekretariat PB PII, PW PII Jakarta dan GPII dengan dalih sweeping massa aksi Tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang terlibat kerusuhan.

Para pengurus PW PII Jakarta dan Pengurus PB PII yang tidak terlibat aksi, dan sedang berada di sekretariat mendapat serangan berupa pemukulan, dan diskriminasi serta diangkut ke Polda Metro Jaya Jakarta. Sejumlah pengurus yang salah tangkap tersebut mendapat diskriminasi hingga dimana terlihat luka fisik di bagian kepala.

“Pihak kepolisian tidak sepantasnya melakukan penyerangan dan penganiayaan membabi-buta seperti itu, terlebih aparat adalah figur yang seharusnya mengamankan dan mengayomi bukannya mengancam keselamatan masyarakat, apalagi menggunakan cara yang represif. Karena tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan alasan menindak masa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan ketika melakukan demonstrasi,” tegas Ketua Umum PW PII Sumut Indra Kelana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10/2020).

Dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) setiap masyarakat.

“Kita tahu bahwa Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti itu tidak akan terjadi,” tegasnya.

Saat sweeping oleh aparat kepolisian tersebut, 10 orang kader PII diringkus. Walaupun telah dilakukan negosiasi oleh pihak PII dan saat ini mereka sudah dibebaskan, namun butuh tindaklanjut sebab belum tampak keadilan dalam proses penyelesaiannya.

“Kami dari PII Sumut mendesak Kapolri untuk mendorong Kapolda Metro Jaya segera mengusut tuntas tindak pidana dari peristiwa penyerangan aparat kepolisian dan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukan aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII. Kami juga mendesak Kapolda Metro Jaya untuk meminta maaf secara resmi kepada aktivis yang menjadi korban dalam peristiwa itu, agar tidak terjadi insiden yang serupa kepada masyarakat lainnya,” pungkas Indra Kelana. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini