Moeldoko: UU Cipta Kerja Sederhanakan Regulasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja merupakan penyederhanaan regulasi yang dibutuhkan masyarakat dan semua pemangku kepentingan. Sehingga mau tidak mau birokrasi juga harus mengalami reformasi.

“Tapi saat pemerintah mengambil langkah, yang terjadi di masyarakat justru paradoks. Kondisi ini harus kita luruskan,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya tentang refleksi satu tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, Sabtu (17/10/2020).

Yang dimaksud dengan paradoks, lanjut Moeldoko, adalah jika di satu sisi pemerintah mengambil langkah cepat dengan UU Cipta Kerja untuk memotong dan menyempurnakan berbagai keluhan tadi. Tapi di sisi yang lain masyarakat menolak. “Ini kan kondisi yang paradoks,” ujar Moeldoko.

Diakuinya, memang lengkap pemerintah ini memang memunculkan risiko dan perdebatan. Tetapi menurutnya, seorang pemimpin harus berani mengambil risiko, seperti yang dilakukan Presiden Jokowi.

“Saya melihat ada dua jenis pemimpin. Pemimpin yang menikmati kemenangannya, akan takut menjadi tidak populer dengan mengorbankan kepentingan rakyatnya. Sedangkan, Presiden Jokowi memilih untuk tidak takut mengambil risiko. Mengambil jalan terjal dan menanjak,” tegas Moeldoko.

Moeldoko mengetahui masih banyak orang berpandangan UU Cipta Kerja ini merugikan. Padahal kehadiran UU ini dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru seluas-luasnya. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengupayakan ada jaminan lebih baik tentang pekerjaan, jaminan pendapatan lebih baik, dan jaminan lebih baik bidang sosial. Semua itu merupakan poin penting yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Coba bayangkan, sampai saat ini ada 33 juta orang yang mendaftar menjadi peserta Kartu Pra Kerja. Betapa besar kebutuhan lapangan kerja saat ini. Melalui UU Cipta Kerja ini, membuka kesempatan yang luar biasa bagi pengusaha kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi,” terang Moeldoko.

“Mereka yang tadinya mengurus perizinan panjang dan berbelit, nanti cukup lewat satu pintu saja. Sekali saja. Jadi jangan buru buru komplain berlebihan padahal belum memahami penuh, isi dan substansi dari versi terakhir UU Cipta Kerja ini,” sambung Moeldoko lagi.

Kebijakan dalam UU Cipta Kerja, diarahkan untuk menghadapi kompetisi global. Mengapa? Karena selama ini masyarakat sering mengeluhkan pelayanan birokrasi yang lamban, berbelit, menyebalkan, belum lagi banyak regulasi yang tumpang-tindih.

“Ini membuat tidak adanya kepastian bagi siapapun, termasuk investor. Peringkat kompetitif (competitiveness indeks) Indonesia ada di bawah Malaysia dan Thailand. Saya tangkap mungkin Presiden malu melihat kondisi ini. Presiden ingin Indonesia bisa maju dalam kompetisi global,” ungkap Moeldoko.

Sayangnya, ia melihat banyak tokoh yang sesungguhnya belum memahami isi sepenuhnya, tapi keburu menolak.

Padahal saat ini yang dibutuhkan adalah sebuah persatuan. Mereka menyampaikan keberatan isi substansi dari undang-undang yang mungkin itu konsep sebelum disahkan. UU Cipta Kerja ini bukan untuk menyingkirkan pemikiran tertentu.

Meskipun begitu, Moeldoko menilai perkembangan politik yang begitu dinamis di dalam negeri merupakan sebuah tantangan. Namun pemerintah tidak hanya menghadapi tantangan nasional, tetapi juga global. Ada fenomena global perubahan cepat, penuh risiko, dan kompleksitas yang luar biasa, bahkan kadang kadang mengejutkan.

“Belum lagi saat ini muncul sebuah game changer yaitu Covid-19 yang tidak kita perkirakan sama sekali. Game changer ini memporak porandakan sasaran yang sudah tersusun dan disiapkan. Kondisi ini membutuhkan pemikiran dan terobosan baru,” jelas Moeldoko.

Sumber : beritasatu.com via infopresiden.com

- Advertisement -

Berita Terkini