Gerakan Mahasiswa, Buruh dan Getaran Suara Ali Taher Parasong Menggema Di Parlemen

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Bila mahasiswa, sebagai agent perubahan sosial sudah menggelandang membanjiri area publik, memasuki pusat pusat pengambilan keputusan politik, itu tanda bahaya. Sejarah mencatat bahwa orang orang terkuat yang pernah memimpin negeri inipun ikut tergulung oleh arus gelombang gerakan mahasiswa.

Soekarno dan Soeharto Presiden yang punya reputasi dunia dan meninggalkan legecy juga jatuh di tangan mahasiswa. Ini fakta sejarah bukan mimpi juga bukan hayalan. Nampaknya sejarah itu akan terulang kembali di negeri ini, jika para elite salah mengambil keputusan politik.

Oleh karena itu, para elite politik baik eksekutif dan legislatif harus mengorientasikan secara tepat pilihan kebijakan ekonomi politik pada pelayanan rakyat, guna memperkuat otonomi kedaulatan rakyat. Bila rakyat berdaulat maka negara menjadi kuat.

UU Omnibus Law, yang dibahas secara tidak transparan. Konon draft UU tersebut disusun oleh Satgas Omnibus Law yang terdiri dari 127 orang Pengusaha. Tanpa dialog dan uji public oleh berbagai kalangan. Kalaupun ada pembahasanpun hanya dilakukan oleh pihak tertentu dalam skala yang terbatas. Bahkan sampai pada Paripurna DPR untuk pengesahanpun bahan belum sampai pada anggota DPR. Menurut pengakuan sejumlah anggota DPR bahwa naskahnya UU Omnibus Law belum selesai dirapikan.

Lantas yang disahkan itu UU Omnibus Law versi siapa ? Kalau belum rampung naskahnya lalu disahkan, maka posisi ini potensial terjadinya kudeta terhadap konstitusi. Bisa jadi ada penambahan pasal dan bisa jadi penghilangan pasal pasal tertentu yang crusial. Bahaya kedepan mengancam ketidakpastian UU Omnibus Law.

UU yang sangat penting berkaitan dengan hajat hidup rakyat Indonesia, terutama para buruh ini, mengundang pro kontra di masyarakat sebelum menuju pengesahan. Kenapa buruh resah ? Tentu ini terkait dengan kelangsungan hidup buruh di masa depan. Kaum buruh memikirkan kontiniutas kehidupan keluarga terutama sandang dan pangan, pendidikan anak, kesehatan keluarga.

Bila buruh bujangan yang dipikirkan bagaimana untuk bisa menikah, perumahan dan kelahiran anak, asuransi kesehatan dll. Bila dlm UU Omnibus Law tidak memberikan rasa aman dan jaminan akan kepastian hidup tentu tidak salah jika para buruh bereaksi memperjuangkan nasibnya. Jika buru bereaksi maka mahasiswapun turun ke jalan sebagai wujud dari komitment dan tanggung jawab moralnya pada buruh sebagai bahagian dari warga bangsa.

Kebijakan Pemerintah Presiden Joko Widodo, selalu memunculkan kecurigaan, keresahan dan ketegangan public. Olehnya, terkait dengan UU Omnibus Law, yang berhubungan dengan banyak aspek maka seharusnya proses pembahasan yang terbuka, melibatkan Lembaga Study, Perguruan Tinggi, ormas sehingga dapat mengiliminasi ketidakpercayaan dan penolakan public seperti yang terjadi sekarang.

Pertemuan gerakan mahasiswa dan buruh dalam konteks pengesahan UU Omnibus Law, adalah pertemuan antara akal dan perut. Akal mahasiswa terganggu ketika perut orang tua, kakak, om, abang tante, ibu sebagai buruh terganggu. Akal dan Perut adalah berkaitan dengan dimensi eksistensial kemanusiaan. Perut lapar, secara metafors melambangkan kemiskinan dan penderitaan manusia.

Kemiskinan itu bisa mempengaruhi akal sehat seseorang untuk berbuat sesuatu yang menyimpang. Kemiskinan berpotensi membuat seseorang menjadi kriminalist dan menjadi proletariat. Orang fakir berpotensi menjadi kafir, bahasa agama. Bagaimana mungkin negara kaya dengan berbagai potensi sumber daya alamnya, seperti Indonesia, tetapi disini tumbuh kriminal dan proletariat?

Kelahiran UU Omnibus Law, sebagai genta yang menandai adanya tanda bahaya. Yang memperingatkan kepada kita semua bahwa baya perbudakan anak bangsa, imperialisasi ekonomi di depan mata. Pasal UU Omnibus Law ini kurang dicermati secara maknawi oleh para pembahas. Oleh sebab itu, UU ini selain cacat prosedural, para ulama, ilmuan cerdik pandai menilai bahwa UU ini membawa pesan adanya penindasan, perbudakan kaum pribumi oleh para kapitalis. Dengan demikian UU ini bertentangan dengan Prinsip Pancasila dan UUD 1945. Karenanya saat ini sedang bergulir pengumpulan dukungan Mosi Tidak Percaya Pada Pemerintah.

UU Omnibus Law, wujud dari kehendak kuat Kaum Kapitalis, Pemilik Modal melalui negara untuk menguasai buruh dan merampok kekayaan rakyat Bangsa Indonesia. Jika genta ini tidak ditanggapi dan disikapi secara tepat, maka nasib kaum pribumi di negeri akan tergilas dan tergulung oleh kekejaman Badai Kapitalisme melalui investasi modal asing.

Prof Mahfud MD mensinyalir bahwa 95 % Pilkada Indonesia dibiayai oleh para Cukong. Bisa dibayangkan bagaimana mungkin seorang Kepala Pemerintahan bisa mengotonomikan administrasi pembangunan rakyat jika ia dikendalikan oleh pemilik modal? Wajar kemudian bupati dan wai kota parade masuk penjara dengan tuduhan korupsi. Inilah salah satu bentuk kejahatan rezim oligharcy.

Di tengah menguatnya oligharcy dan Koalisi Partai Pendukung Presiden Joko Widodo tidak banyak partai Koalisi tampil mengkritisi UU Omnibus Law. Satu diantara itu, Dr HM Ali Taher Perasong mewakili Fraksi PAN, dengan suara bergetar dan tetesan air mata, ia meminta kepada Pemerintah Presiden Joko Widodo untuk menegakkan keadilan, dan berlaku adil pada kaum buruh dan berkomitmen membela rakyat.

Ali Taher pria asal Lamakera Solor, yang masa lalunya bergumul dengan kemiskinan dan kemelaratan. Hanya bertahan hidup dengan mengunyah irisan kelapa tua, dicampur biji mangga, biji asam, ipa dan buah bakau. Makanan itu rupanya sangat kuat membentuk wataknya sebagai pejuang otentik yang membela kepentingan rakyat tertindas. Ali Taher, rupanya tidak ingin kemerdekaan negeri ini terus melahirkan kemiskinan dan penderitaan bagi segenap rakyat Indonesia.

Tidak ada kesejahteraan bagi rakyat tanpa tegaknya keadilan dan pemihakan oleh pemerintah untuk rakyat. Tidak akan ada Negeri ini Tanpa Derai Air Mata Rakyat yang bahu membahu dalam perjuangan. Pemerintah datang untuk Menggeser Air Mata Penderitaan Rakyat Dengan Senyum Kesejahteraan. Jangan Sampai Anak Ayam Mati di Lumbung Padi, demikian tegas Ali Taher.

Pidato Dr Ali Taher Parasong yang menggema di ruang Parlemen Indonesia pada saat pengesahan UU Omnibus Law, adalah pidato seorang anggota Parlemen yang memperjuangkan hak hak konstitusional kaum pribumi yang terdiskriminasi. Pidato yang menuntut tegaknya keadilan untuk buruh kaum pribumi bukanlah pidato rasisme melainkan menagih janji kemerdekaan yang tertuang dalam UU 1945.
Bangga Bagi Yang Terlahir Dari Rahim Lamakera.

Ciputat 11 Oktober 2020
____________
Oleh : MHR. Shikka Songge
Peneliti Politik dan Sosial Keagamaan CIDES. Presiden Pergerakan Muballigh Indonesia (PMI)

- Advertisement -

Berita Terkini