Kanal Demokrasi, Sudah saatnya Dibangun

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Bandung – Lex Prospicit, Non Respicit. Kira-kara artinya; bahwa hukum dilahirkan dalam rangka menjawab kebutuhan masa depan, tidak terus melihat masa lalu. Di sini lah hukum atau undang-undang selalu mengandung perdebatan publik. Apa yang dirasakan, apa yang dibicarakan bahkan apa yang dicita-citakan banyak orang tidak selalu sama dengan yang sudah diputuskan dalam podium-podium demokrasi.

Demokrasi tentu ada keterbatasan dalam menyerap semua elemen kepentingan publik. Di waktu yang sama bejana publik juga tersirat limitasi pengetahuan, tanpa pernah saling mengeja indikator minimum dan maksimum. Bentangan jarak pengetahuan dan kepentingan selalu menjadi dilema dalam proses-proses demokrasi. Hukum tidak boleh dikaburkan dengan agenda-agenda politik, atas dasarnya hukum kembali kita gelar sebagai kompas arah kebijakan peradaban. Fiat Lux, Non olet (terang benderang, tanpa bau).

Demokrasi juga tidak melulu harus serasi, rapih dan wangi sebagaimana perjamuan aristokrat di atas meja keramik bersama pecah belah kaca kristal. Demokrasi juga kadang dibagi dalam kandang-kandang babi, seraya menyiram bensin dalam kebakaran di pusat kota. Di saat podium legislasi dianggap tidak lagi sejalan dengan agenda kepentingan publik, maka saat itulah momentum tribunal jalanan menemukan tahtanya. Bagi yang menolak lupa terhadap sejarah perkembangan demokrasi di Yunani, maka kita selalu mencatat bahwa tribunal jalanan yang anarkis-vandalisme selalu melibatkan golongan senat-senat pembangkang, yang ingin kekuasaan tumbang.

Di jalanan ada yang berteriak Fiat justitia pereat mundus (tegakanlah keadilan sekalipun dunia akan runtuh), sebagaimana pedoman kaum Anarkis-Vandalis yang percaya bahwa perubahan itu adalah keruntuhan. Aksi kebrutalan yang membabi buta itu adalah kabut-kabut tanpa arah yang lekas sirna pada waktunya. Sebagaimana kabut di ujung bukit, ketika hujan turun pandangan menjadi jernih dan terang benderang.

Istana Presiden, bukanlah pusat pengendalian perang melawan rakyatnya. Jalan Medan Merdeka Utara No. 3 adalah pusat harapan rakyat untuk hidup atas masa depan yang lebih baik. Maka ketika rakyat bergejolak, gerbang-gerbang baja itu harus terpisah dari rantai-rantai pengunci. Gerbang perlu lagi dibuka, agar rakyat dan pemimpinnya kembali bertatap muka. Semua jendela juga dalam kondisi terbuka, agar suara-suara itu sampai di atas meja runding pembicaraan.

Sudah sepatutnya Kantor Staf Presiden yang dipimpin secara langsung oleh Jendral Moeldoko membangun kanal-kanal demokrasi itu dengan segera. Kurangi porsi juru bicara yang justru semakin mempertajam perselisishan pendapat ketimbang meyakinkan penjelasan. Batasi orang-orang yang mabuk pada jabatan, untuk berkonfrontasi pendapat pada arus publik. Sekalipun kita tahu ada pemilik kandang babi yang mengisi penuh bensin-bensin kedalam botol molotov, dan mengirim ban bekas untuk membakar kota. Pax melior est quam iustissimum belum, karena perdaian jauh lebih mulia dari pada perang yang beralasan.

Tidak ada tindakan yang relevan selain melakukan katarsis publik dengan cara-cara yang benar. Tidak ada langkah yang lebih tepat selain mendengarkan, ketimbang terus berbicara seakan membawa kabar kebenaran mutlak. Saya rasa kita semua mengerti, bahwa diluar aksi-aksi anarkis-vandalis, juga ada kelompok-kelompok kritis-logis di mana mereka adalah loyalis Presiden Jokowi sejak 2014.

Sebagai lembaga strategis yang berada dalam naungan lembaga Kepresidenan, Kantor Staf Presiden menjadi perpanjangan tangan resmi Presiden Joko Widodo dalam membangun komunikasi terhadap respon publik. Sudah pasti kita berharap suara-sura yang keluar dari Kantor Staf Presiden adalah padanan yang bisa diterima oleh pihak-pihak yang sedang berbeda pendapat.

Kantor Staf Presiden sekaligus bisa menjembatani teman-teman aparat keamanan agar tidak salah bertindak yang akan memperburuk situasi. Kita sepakat bahwa kekacauan ini perlu ditertibkan, namun tetap waspada pada pola-pola insinuasi. Ada kelompok yang dengan sengaja, memancing muntahan peluru kepada tubuh-tubuh yang tidak berdosa. Di samping gerakan yang dengan suka ria menyebarkan virus dalam kerumunan.

Tiang-tiang pondasi demokrasi, yang sekian lama kita bangun di atas runtuhan despotisme orde baru tetap harus kita pertahankan. Pemerintahan ini lahir secara demokratis dan konstitusional, maka begitu pula dalam proses berjalannya kita harus mengawal pula secara konstitusional. Kanal demokrasi yang lain adalah mengajukan hak uji undang-undang dengan Judicial Review, kabar baik tentunya bagi kita ketika organisasi keumatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggunakan hak tersebut (judicial riview). Sikap Kiai Said Aqil Siroj telah menegaskan bahwa PBNU akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Ini adalah jalan yang elegan sebagai sebuah sikap organisasi besar, sekaligus bersamaan dengan semangat menjaga martabat demokrasi Indonesia.

Bagi saya, sikap dan keputusan PBNU yang konstitusional perlu kita dukung. Terlepas apakah sikap saya, anda atau kelompok lain sepakat atau tidak kaitannya pada UU Cipta Kerja. Sebelum ada keputusan final terhadap status UU Cipta Kerja, ada baiknya bagi kelompok atau individu yang merasa undang-undang ini tidak sesuai, maka segerakan ajukan ke dalam MK sebagai Judicial Riview.

Jika organ-organ politik yang detik-detik ini bersikap oposan dengan dengan pemerintah terkait UU Cipta Kerja, tidak ada salahnya juga bermakmum kepada Nahdlatul Ulama. Karena boleh saya tafsirkan, tujuan dan sikap Nahdlatul Ulama dalam mengajukan Judicial Rivew tidak semata-mata berdiri atas kepentingan umat Muslim Indonesia, melainkan di atas bangsa dan negara Indonesia.

Seorang Muslim memegang teguh prinsip-prinsip Tasamuh, Tawasuth dan Tawazun; yang dimaksud adalah seorang Muslim berkecukupan atas kelapangan dan kemurahan hati (Tasamuh) kepada sesama manusia. Bertindak dengan pertimbangan yang seimbang dengan situasi dan kondisi (Tawasuth). Serta berorientasi dalam berfikir bertindak secara moderat (Tawazun).

Kerusakan dan kekacauan tidak akan pernah berpihak pada tujuan mulia manusia. Karena selalu terkandung satu upaya dan niat awal kejahatan. Namun begitu, kebijaksanaan berbalut pengetahuan palung-palung persinggahan sementara dari amarah, menunggu tibanya di kembalikan pada hakikat manusia.

#DemokrasiTanpaAnarkis
#LawanDiMK
#RakyatAkalSehat

Salam Sehat!
Oleh : Abi Rekso Panggalih
(Penyuluh #RakyatAkalSehat)

Bandung, 9 Oktober 2020

- Advertisement -

Berita Terkini