Praktisi Hukum Minta ASN, TNI, Polri Netral Serta Penyelenggra Profesional

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Sergai – Heru Heriyanto MA berprofesi sebagai Advokat yang juga Mantan Panwaslu Sergai menyoroti dengan tajam perkembangan dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Sergai yang sudah memasuki tahapan Kampanye hingga menjelang Pemungutan Suara 9 Desember 2020 mendatang ini.

“Saya menduga ada kompetisi kontestasi Pilkada yang dinilai kurang sehat, dan kecenderungan merugikan bagi pasangan calon,” kata Heru Heriyanto MA kepada awak media di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Kamis (1/10/2020).

Sambung Heru, memasuki tahapan Pilkada Sergai ASN, TNI, dan Polri diminta netral. Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 31 ayat (10 huruf a menyatakan komisi aparatur sipil negara bertugas menjaga netralitas ASN SERTA dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

Ditambahkannya, dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 a quo, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta. Untuk  netralitas TNI/Polri ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 9 disebutkan prajurit TNI dilarang terlibat dalam politik praktis, dan aturan  bagi Polri tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di pasal 28 disebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri”,

“Sanksi bagi ASN meliputi sanksi kedisiplinan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Heru Heriyanto MA minta penegak hukum dan ASN di Kabupaten Serdang Bedagai untuk bersikap netral. Begitupun juga penyelenggara Pilkada untuk bersikap transparan, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam bekerja. Terkhusus kepada pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah agar mengedepankan pendidikan politik yang beradab, dan jangan gunakan politik hitam,” pintanya. Berita Sergai, Dodi Kurniawan

 

- Advertisement -

Berita Terkini