Komnas HAM, Usul Tahapan Pilkada Serentak Ditunda

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengusulkan agar pelaksanaan tahapan Pilkada serentak ditunda untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga sekarang dinilai belum terkendali. Sudah lebih dari 210.000 kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dengan korban jiwa lebih dari 8.500 jiwa.

Tidak kurang 110 dokter dan sekitar 70 paramedik meninggal dalam tugas merawat pasien Covid-19 atau berkaitan dengan virus Corona baru ini. Jumlah kasus harian juga cenderung semakin meningkat, dimana jumlah tertinggi terjadi Kamis (10/9), yaitu di atas 3.800 kasus baru.

“KPU, pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya,” ujar Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/9).

Komnas HAM menilai belum terkendalinya Covid-19 membuat penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat karena dikhawatirkan pelaksanaan tahapan selanjutnya akan membuat penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali.

Sedangkan dari segi HAM, potensi nyata penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada berpotensi menimbulkan pelanggaran hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman.

Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan PBB, yakni pemilu yang dilakukan secara periodik, bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, tetapi harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menginginkan agar seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum untuk para peserta pilkada.

Tahapan pilkada setelah pendaftaran pasangan calon dinilai paling krusial, yakni penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa.

Sementara dalam tahapan pendaftaran saja nampak protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan disiplin, misalnya pendaftaran dengan arak-arakan. Bawaslu mencatat terdapat sebanyak 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.

Selain itu, berdasarkan data rekap pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan KPU RI, terdapat 728 bakal pasangan calon yang sudah terdaftar dan telah diterima.

Dari jumlah itu, sebanyak 59 pasangan di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19. Terdapat pula penyelenggara yang terkonfirmasi positif dan dikhawatirkan terus bertambah.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa penundaan Pilkada 2020 karena adanya pandemi Covid-19 akan menimbulkan beragam permasalahan. Ia menyebut permasalahan yang muncul antara lain dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan anggaran dan sebagainya.

“Penundaan agenda nasional ini akan menimbulkan beragam permasalahan baru,” ujar Fritz dalam seminar nasional ‘Penyelenggaraan Pilkada Serentak yang Aman dan Edukatif di Masa Pandemi’ yang dilakukan secara daring, Jumat (11/9).

Meskipun berada dalam situasi pandemi, penyelenggaraan Pilkada tetap dilaksanakan sebagai sebuah ikhtiar bangsa. Ikhtiar itu dilakukan untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin di daerah yang mampu menggerakkan roda pemerintahan dengan baik sehingga benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Pelaksanaan Pilkada 2020 itu juga akan mengembangkan suatu konsep pembelajaran (Lesson Learned) dengan pola kecenderungan Protokol Covid-19 dalam pemilu.

Di antaranya seperti pelaksanaan pemilihan melalui kantor pos/elektronik, menyiapkan Tempat Pemungutan Suara Khusus untuk kelompok usia berisiko, terutama kelompok umur di atas 60 tahun.

Kemudian, memberikan kesempatan melaksanakan pemilihan dari rumah atau rumah sakit bagi ODP dan PDP, dan juga penggunaan teknologi dalam perhitungan suara.

Fritz mengatakan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yang baru selesai minggu lalu, memang masih terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh pasangan calon.

Untuk itu, kata dia, Bawaslu akan memberikan sanksi administratif kepada peserta Pilkada, sedangkan untuk pelanggaran pidana akan diserahkan kepada pihak yang berwenang lainnya.

Sementara, dalam webinar tersebut, Rektor Universitas Pertahanan, Laksdya TNI Dr A. Octavian mengatakan kesuksesan pilkada dapat terjadi apabila segenap elemen pemerintahan dapat bersatu padu mendukung penyelenggara Pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu.

Unsur-unsur yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah itu seperti Kepolisian, TNI dan aparatur pemerintahan daerah.

“Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi membutuhkan dukungan penciptaan situasi yang aman dalam setiap tahapan penyelenggaraan pilkada baik pra pelaksanaan, pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan Pilkada. Aspek keamanan merupakan situasi mendasar bagi tercapai nya tujuan penyelenggaraan pilkada,” ujar Octavian

Adanya gangguan keamanan dalam pilkada, kata dia, akan membuat situasi yang kontraproduktif dengan tujuan Pilkada sebenarnya. “Terganggunya penyelenggaraan pilkada dapat mendelegitimasi hasil maupun upaya demokratisasi dalam memilih pemimpin daerah,” kata Rektor Unhan itu.

- Advertisement -

Berita Terkini