Formalisme Jabatan Di BUMN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – “Praktik tukar-guling jabatan pembantu Direksi BUMN, telah berlangsung lama semenjak Said Didu menjabat sebagai Sekretaris Kementrian BUMN. Semua dibuat kabur, kontraktual dan non-budgeter, hal ini dilakukan dalam rangka memperluas dan memperkokoh pasar gelap jabatan di BUMN. Dan hari ini, Menteri Erick mengubur semua itu dengan pendekatan formalismee jabatan.”
-ARP-

Beberapa hari ini kembali mencuat polemik dalam pusaran Kementerian BUMN. Di mana Surat Edaran Kementerian BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020, kembali dipersoalkan publik. Tentu sebagai kultur demokrasi pro dan kontra dalam sebuah kebijakan pemerintah adalah hal yang lumrah. Bahkan kita akan bertanya-tanya jika sebuah kebijakan yang diputuskan pemerintah tidak menuai perdebatan publik, justru itu yang tidak sehat.

Barangkali kebijakan Kemeterian BUMN adalah yang paling sering menerima perbedaan pendapat dalam opini publik. Bahkan tidak jarang kritik dan perbedaan pendapat juga datang dari kelompok pendukung Presiden Jokowi. Justru ini adalah sebuah seni berpendapat yang patut kita syukuri dalam proses penguatan kelembagaan negara.

Saya tidak akan mengulang isi dari SE-9/MBU/08/2020 dalam tulisan ini, karena surat edaran itu sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Yang menarik adalah jika kita memulai dari pendapat yang bersebrangan dengan isi dari surat edaran tersebut. Tanpa perlu mengutip ulang pernyataan yang hilir-mudik di media masa, namun boleh dikatakan bantahan atau sanggahan dari surat edaran itu cukup riuh di jagat media. Saya menilai ada dua arus utama narasi yang dibangun untuk menegasikan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian BUMN. Arus pertama adalah narasi yang dibangun bahwa kebijakan Menteri Erick adalah sebuah hal yang sia-sia atau pemborosan. Arus kedua, adalah narasi yang dibangun bahwa surat edaran Menteri Erick bertentangan dengan Menteri Rini sebelumnya yang mengeluarkan surat edaran bernomor SE-04/MBU/09/2017.

Dalam tulisan singkat ini saya akan berusaha mengajak bernalar secara objektif dari kedua sanggahan tersebut. Tanpa ada prestensi membela kebijakan Menteri Erick Thohir, kepentingan tulisan ini adalah untuk membangun alur berfikir yang logis dan objektif.

Pertama, prasangka atau dugaan bahwa kebijakan Menteri Erick lebih boros, hal ini sama sekali tidak benar. Dikarenakan bahwa formalisme yang dilakukan oleh Menteri Erick justru telah merubah hal yang pada awalnya bersifat non-budgeter menjadi on Budgeter. Karena pelarangan yang dilakukan oleh Menteri Rini hanya bersifat simbolis. Secara praktik, seorang direksi dengan kewenangannya bisa mengangkat banyak staf pembantu melebihi anggaran semestinya. Hal inilah yang kerap menjadi jabatan terselubung dengan model pembiayaan non-budgeter. Dengan adanya surat edaran Menteri Erick membuat semuanya menjadi lebih tertib dan teranggarkan dengan baik (on budget). Jadi alasan pemborosan sangatlah tidak tepat.

Kedua, perbandingan antara surat edaran yang dikeluarkan Menteri Rini dan Menteri Erick. Saya rasa secara objektif, surat edaran kementerian ada dibawah penuh diskresi menteri yang menjabat. Artinya setiap menteri memiliki cara kepemimpinan yang berbeda-beda. Yang menjadi lokus saya, surat edaran Menteri Erick adalah upaya mendorong good governance dalam kelembagaan BUMN. Sejak sekian lama praktik jabatan terselubung berlangsung menjadi area black of power. Tentu hal ini bukanlah sesuatu yang baik dalam pembangunan sistem. Maka dengan itu, saya rasa Menteri Erick sedang mendorong prinsip-prinsip good governance.

Dalam surat edaran Menteri Erick yang banyak dipersoalkan orang, justru saya melihat Menteri Erick sedang mendorong empat prinsip utama good governance: transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan konsensual. Dengan adanya pembatasan gaji, pembatasan masa kontrak serta spesifik keahlian justru bagian dari mendorong transparansi dan akuntabilitas jabatan didalam BUMN. Dengan adanya formalismee inilah publik dan sektor privat memiliki sebuah indikasi dalam mengukur pencapaian kinerja para Staf Ahli Direksi. Yang secara serta merta juga menjadi bagian penilaian umum dari entitas BUMN tersebut.

Jika kita melihat dalam kaca mata good governance, sebenarnya ini adalah satu upaya yang progresif dalam mendorong profesionalitas kinerja BUMN. Isu-isu miring terkait pemborosan sejatinya menjadi sangat tidak relevan jika ditinjau dari prakondisi umum sebelum surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 terbit dan dibincangkan banyak orang.

Memang sesuatu dalam upaya transparansi bukan hal yang mudah, barang kali dikalangan para direksi BUMN yang selama ini menikmati dari tukar guling jabatan juga gerah dengan kebijakan Menteri Erick. Jadi perlu ada pihak-pihak lain yang menyuarakan kegelisahannya, yang notabene berasal dari kelompok status quo BUMN. Bagi saya sebagai masyarakat biasa, upaya-upaya progresif yang diambil Menteri Erick adalah sesuatu yang harus didukung dan memang perlu diimplementasikan.

Salam,

Oleh: Abi Rekso Panggalih (Penyuluh #RakyatAkalSehat)

- Advertisement -

Berita Terkini