Kapolri Minta Jangan Remehkan Kerawanan Pilkada Serentak 2020

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kapolri Jenderal Idham Azis meminta seluruh jajarannya dari tingkat Polda hingga Polres untuk tidak meremehkan potensi kerawanan selama tahapan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Idham telah memerintahkan untuk selalu siaga.

“Pelibatan kekuatan dalam tiap tahapan disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kebutuhan masing-masing wilayah. Serta, menghindari sikap underestimate dalam menghadapi kerawanan,” kata Awi dalam keterangannya, Selasa (1/9).

Dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020, Polri menggelar Operasi Mantap Praja 2020 yang akan dimulai pada 3 September mendatang. Telegram terkait pelaksanaan operasi telah diterbitkan Kapolri pada 30 Juni 2020.

Awi menuturkan bahwa jumlah personel yang diturunkan dalam pengamanan akan berbeda di setiap tahapan penyelenggaraan.

Misalnya, kata Awi, saat pendaftaran pasangan calon (paslon) hingga deklarasi, Polri akan mengerahkan sepertiga dari personel yang disiapkan dalam Operasi Mantap Praja 2020.

Kemudian, di masa kampanye, akan ada setengah dari jumlah personel yang dikerahkan. Jumlah personel yang dikerahkan pun akan dinamis, sehingga bisa saja ada pengerahan personel tambahan jika diperlukan di momen tertentu.

“Kapolri telah memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk selalu siap menghadapi situasi apapun dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2020,” ujar Awi.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Pemungutan suara akan dihelat pada 9 Desember mendatang. Kemendagri mencatat ada 105.852.716 orang yang berpotensi menjadi pemilih.

Tahapan pendaftaran akan berlangsung 4-6 September. Kemudian KPU daerah akan menetapkan paslon yang sah pada 23 September. Setelah itu, para kandidat boleh langsung memulai kampanye.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari pada 26 September hingga 5 Desember. Kandidat dipersilakan berkampanye melalui tatap muka, media massa, ataupun media sosial. Lalu pada 6-8 Desember, KPU mengadakan masa tenang, pasangan calon dilarang berkampanye.

Pilkada Serentak 2020 juga akan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona. Jumlah peserta kampanye terbuka pada Pilkada 2020 maksimal diikuti 100 orang pendukung. Para kandidat bisa memanfaatkan kampanye via internet.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini