Gubernur Edy Rahmayadi, Diam Seribu Bahasa Terkait Penegasan Rekom KASN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terdiam seribu bahasa terkait surat penegasan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Nomor : B-2157/KASN/7/2020. Keduanya yang belum dikembalikan jabatannya yaitu Dr Indra Sakti Harahap ST MSi dan Herman Sitorus.

Hal tersebut saat dikonfirmasi mudanews.com melalui pesan whatsapp, Kamis (27/8/2020) hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (29/8/2020) belum berbalas.

Sebelumnya, telah keluar surat rekomendasi KASN Nomor : B-3504/KASN/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019 perihal: Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran terkait Pemberhentian dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum saudara tindak lanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Oleh karena itu, apabila rekomendasi tersebut belum Saudara tindak lanjuti, maka permohonan rekomendasi yang ditunjukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan permohonan seleksi terbuka dan rotasi/mutasi belum dapat kami penuhi,” tegas surat penegasan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Sementara Humas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), R Ginting mengucapkan terima kasih atas informasinya.

“Akan saya sampaikan kepada pimpinan sebagai pertimbangan untuk pengambilan langkah selanjutnya,” tegas Ginting saat dikonfirmasi mudanews.com melalui pesan whatsapp, Selasa (25/8/2020). Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini