Demokrasi: Pandemi dan Resesi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Pemerintah dan DPR telah bersepakat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada dan sekarang lebih dikenal dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan 9 Desember 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyatakan kesiapannya untuk menggelar hajatan nasional ini dengan menyiapkan berbagai peraturan, penjadwalan, tahapan dan menyiapkan berbagai perangkat, alat, dan fasilitas yang diperlukan.

Setidaknya keputusan pelaksanaan Pilkada ini sudah dilakukan pengkajian sedemikian rupa dengan mempertimbangkan adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ancaman Resesi Ekonomi.

Demokrasi dan Pandemi

Sebelumnya pemerintah dan DPR menetapkan pelaksanaan Pilkada pada Juni 2020. Tetapi lantaran Pandemi Covid-19 akhirnya ditunda dan telah pula ditetapkan pada 9 Desember 2020.

Tahapan dan jadwal sampai menuju ke hari H pemilihan sudah disusun sedemikian rupa. Lalu bagaimana pelaksanaan Pilkada di tengah ancaman Pandemi Covid-19 ini?

Menurut hemat saya, setidaknya terdapat tiga tahapan kegiatan Pilkada yang musti benar-benar diperhatikan oleh semua pihak, yaitu kegiatan kampanye, pemungutan suara dan penghitungan suara sesuai tingkatannya.

Kampanye para kandidat sudah semestinya dilakukan dengan lebih banyak menggunakan teknologi dan kampanye by media baik media online dan media konvensional dengan menghindari bentuk kampanye terbuka yang banyak mengumpulkan orang dan terjadinya kerumunan massa.

Selanjutnya, ada dua indikasi penting yang mesti benar-benar diperhatikan oleh para penyelenggara pemilihan umum terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pertama, menghindari terjadinya penumpukan dan kerumunan orang di TPS, sehingga perlu diatur sedemikian rupa secara tertib dan teratur jadwal pemberian suara atau penjoblosan masing-masing pemilik hak suara dan perlu pula untuk mengikuti protokol kesehatan bagi seluruh petugas di TPS dan para pemilih.

Kedua, menghindari minimnya partisipasi para pemilih lantaran enggan datang ke TPS bukan saja karena fenomena Golput tetapi karena takut pada Pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, para penyelenggara Pilkada terutama Panitia pemilihan di tingkat TPS dibantu oleh perangkat RT dan RW mestilah mensosialisasikan pentingnya menyalurkan hak pilih dan menjamin pemilihan dilakukan benar-benar mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, tempat pemilihan selain steril dan bersih dengan hiasan dan hiburan yang menarik juga perlu trobosan yang kreatif dan inovatif untuk memberikan doorprize yang diundi misalnya kepada pemilih melalui dana dan biaya partisipasi warga masyarakat dan pihak-pihak sponsor yang tidak mengikat.

Tahapan lain yang perlu diperhatikan adalah saat penghitungan suara tetap juga mesti memperhatikan protokol kesehatan Pandemi Covid-19.

Tetapi dengan pembatasan itu tidaklah membuat pihak-pihak tertentu leluasa untuk memanipulasi suara dan melakukan kecurangan baik saat menghitung, merekap dan menyerahkan suara pada tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten dan sampai ke provinsi.

Dengan demikian, demokrasi yang direpresentasikan dengan pemilu-pemilu tidak boleh menjadi pemicu peningkatan jumlah orang yang terpapar dan positif Corona.

Tetapi selain itu, penting juga untuk menjaga kualitas demokrasi dengan tetap menghindari politik uang (money politic), uang membeli suara (money buy vooters) dan meningkatnya kecurangan baik yang dilakukan oleh kandidat dan tim pemenangan maupun para penyelenggara dan perlu untuk menghindarkan meningkatnya Golput (Golongan Pemilih Uang Tunai).

Demokrasi dan Resesi

Demokrasi Pandemi dan Resesi
Net/Ilustrasi

Implementasi demokrasi dalam bentuk Pilkada atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang merupakan representasi dari desentralisasi politik dalam konteks otonomi di saat situasi dan ancaman resesi ini perlu mempertimbangkan berbagai hal.

Pertama, penyelenggaraan Pilkada mesti memperhatikan efisiensi dan efektivitas. Mempertimbangkan penghematan penggunaan anggaran negara dan daerah, pertimbangan pelaksanaan yang tepat waktu, sesuai jadwal dan berkualitas.

Kedua, mempertimbangkan sedemikian rupa bahwa resesi telah mulai mengancam perekonomian negara kita, karenanya diperlukan para pemimpin yang diyakini benar-benar akan mampu memimpin daerah dan memimpin rakyat untuk menghadapi Pandemi Covid-19 dan ancaman Resesi Ekonomi.

Dengan demikian, dalam suasana keprihatinan seperti ini, kepada para pemilih sudah semestinya menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya, menjadi pemilih yang cerdas, dengan penyelenggara yang profesional dan berkualitas, terpilih pemimpin yang amanah dan trengginas dan dengan 270 kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak mendukung terwujudnya bangsa dan negara yang berkelas di mata dunia internasional.

Penutup

Demokrasi Pandemi dan Resesi
Net/Ilustrasi

Demokrasi dalam bentuk Pilkada yang dilaksanakan saat situasi Pandemi dan Resesi mesti tetap mengukuhkan kedaulatan masyarakat, mewujudkan peradaban yang agung dan masyarakat madani (civil society).

Selamat mengikuti tahapan-tahapan Pilkada kepada seluruh kandidat kepala daerah, tim pemenangan, tim sukses, para konsultan politik, kampanye dan media relation serta para pemilih secara umum dan para pengambil kebijakan.

Semoga memiliki sensitivitas dan kepedulian saat meyelenggarakan pesta demokrasi dalam situasi pandemi dan resesi ekonomi.

Saatnya kita menjadi bangsa yang berkelas dan menerima situasi menang kalah dengan bersahaja. Menang Terhormat, Kalah Bermartabat! [WT, 25/8/2020]

Oleh: Wahyu Triono KS
Dosen Administrasi Publik FISIP Universitas Nasional dan Founder LEADER Indonesia

- Advertisement -

Berita Terkini