Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, Kembali Aktif Bekerja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mulai aktif berkerja pada Senin (24/8/2020). Hal tersebut berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 83/P tahun 2020 tentang pencabutan Keputusan Presiden nomor 34/P tahun 2020.

Keppres nomor 34/P tahun 2020 itu merupakan keppres tentang pemberhentian Evi Novida yang diterbitkan berdasarkan putusan DKPP yang menilai Evi Novida Ginting melakukan pelanggaran etik. Sebab, Evi menggugatnya dan memenangkannya dengan keluarnya putusan PTUN No 82/G/2020/PTUN-JKT yang membatalkan Keppres tersebut.

Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI ini diperkuat dengan adanya surat dari KPU RI nmor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.

Dalam surat tertanggal 18 Agustus tersebut, Evi diminta segera aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022. Berita Jakarta, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini