ICW Curiga Kebakaran Kejagung Terkait Jaksa Pinangki

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK ikut turun tangan mencari tahu penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu (23/8/2020).

“Sebab, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” sambungnya.

Menurut Kurnia, jika kecurigaan ICW benar maka oknum itu bisa dijerat pasal menghalangi proses hukum dengan ancaman 12 tahun penjara. “Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.

Kurnia mengatakan sejak awal ICW meragukan Kejagung. Kecurigaan ICW muncul sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pedoman pemeriksaan jaksa.

“Sejak awal ICW sudah meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini. Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik, mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung,” tutur dia.

Oleh karena itu, ICW meminta KPK mengambil alih kasus dugaan penerimaan suap jakasa Pinangki. Menurut Kurnia, lembaga antirasuah itu memiliki wewenang atas kasus jaksa Pinangki.

“ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini,” tegas Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia meminta Kejagung mengambil keputusan dan segera mengusut tuntas kasus jaksa Pinangki. Kurnia mengaku khawatir kebakaran gedung ini akan menghambat waktu penanganan perkara jaksa Pinangki.

“Penting untuk ditegaskan, penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini belum selesai. Kejaksaan Agung masih memiliki kewajiban untuk membuktikan beberapa hal. Pertama, Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja,” jelas Kurnia.

“Kedua, Kejaksaan harus menjelaskan, apakah keberangkatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas inisiatif sendiri atau karena perintah oknum internal Kejaksaan Agung. Ketiga, Kejaksaan Agung mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra. Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini,” tambahnya.

Kejagung Minta Tak Ada Spekulasi Terkait Kebakaran Gedung Utama

Kejagung memminta masyarakat tidak berspekulasi terkait kebakaran gedung utama. Kejagung mengatakan saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran.

“Penyebab kebakaran ini sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan polri,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).

Hari meminta seluruh pihak untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan polri. Dia mengimbau agar masyarakat tidak berasumsi sendiri terkait peristiwa ini.

“Oleh karena itu teman-teman mohon bersabar dan kami mohon tidak membuat spekulasi, atau pun asumsi yang tidak dapat dipertanggunjawabkan,” kata Hari.

“Artinya mari kita sabar menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” sambungnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini