Usai Din Syamsuddin Deklarasikan KAMI, Kini Relawan Jokowi Bentuk KITA

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Setelah muncul Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dimotori Din Syamsuddin, kini giliran relawan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin mendeklarasikan Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA).

Acara Deklarasi KITA digelar di Gedung Joeang, Jalan Menteng 31, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/8/2020).

Maman Imanulhaq, salah satu deklarator yang juga mantan Direktur Relawan TKN Jokowi-Amin mengatakan, KITA adalah koalisi independen yang menyemai, mengembangkan, dan melestarikan Tanah Air Indonesia sebagai bagian dari diri, identitas, dan masa depan bersama.

“KITA Bergerak dalam politik kesadaran yang berusaha membangun masyarakat yang terbayang (imagined community) Indonesia yang kreatif dan berkelanjutan,” kata Imanulhaq seperti dikutip dari Tribunnews Kamis (20/8/2020).

Sementara itu, budayawan Taufik Rahzen, menagatakan peradaban Nusantara yang kaya dan beragam merupakan alas pembentukan Indonesia sebagai negara bangsa yang ditenun atas asas kemanusiaan yang adil dan beradab.

Selain menggelar deklarasi, acara ini juga diisi tausiah dan doa lintas Iman oleh KH Abun Bunyamin dan Pendeta Jhoan Souhokua.

Ketua Panitia Ayep Zaki menjelaskan, KITA sebagai gerakan moral akan terus melakukan silaturahmi kepada para tokoh bangsa, lembaga negara, parpol, dan juga ke daerah-daerah.

Dalam deklarasi tersebut, Maman Imanulhaq didaulat oleh para deklarator dan organ relawan sebagai koordinator KITA.

Kegiatan ini ditutup oleh doa bersama Habib Syahdu Alidrus dan menyanyikan lagu Bendera Merah Putih oleh penyanyi Camelia Panduwinata.

Adapun bunyi teks deklarasi tersebut yakni:

Tidak ada KAMI

Tidak ada KAMU

Yang ada KITA

KITA INDONESIA

Sebelumnya, sekelompok masyarakat mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Berdasarkan poin deklarasi, KAMI merupakan gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

KAMI berjuang dan bergerak untuk melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat bangsa dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan.

Selain itu, KAMI berjuang dengan melakukan berbagai cara sesuai konstitusi, baik melalui edukasi, advokasi, maupun cara pengawasan sosial, politik moral, dan aksi-aksi dialogis, persuasif, dan efektif.

Dalam deklarasinya, KAMI memiliki tuntutan sebanyak 8 poin. Berikut ini tuntutannya.

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR, untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945.

Yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri.

Sehingga, menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme.

Serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat.

Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945. Agar, tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK), untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

Sumber : Kompas TV

- Advertisement -

Berita Terkini