Ombudsman RI, Menerima Surat Tembusan Terkait Rekomendasi KASN yang Belum Dilantik Gubsu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan surat  Nomor : B/584/LM.36-K5/0510.2020/VII/JKT Perihal atas Surat Tembusan Saudara Pemberitahuan Saudara kepada Ombudsman RI.

Surat  tersebut ditunjukkan kepada H Herman SH MSP yang ditanda tangani Ketua Ombudsman Republik Indonesia Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD pada tanggal 16 Juli 2020.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah menerima surat tebusan dari saudara yang ditujukan kepada Bapak Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI), Tanggal 22 Juni 2020, Perihal : Mohon  Penegakan Undang-Undang No. 5/2014 Tentang ASN dan Pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” isi surat tersebut.

Ombudsman mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Saudara menginformasikan permasalahan yang dialami kepada kami.

“Selanjutnya, Saudara dipersilahkan menunggu jawaban dan/atau penyelesaian dari instansi dimaksud. Apabila permasalahan saudara tidak mendapatkan tanggapan sebagai mana mestinya, maka Saudara dapat melapor kepada Ombudsman Republik Indonesia dengan disertai persyaratan formil sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” isi suratnya.

Untuk diketahui, ada dua orang lagi yang belum dikembalikan jabatan semula atas rekomendasi KASN yakni Dr Indra Sakti Harahap ST MSi dan Herman Sitorus. Adanya Surat penegasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-2157/KASN/7/2020 pada tanggal 28 Juli 2020.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi belum bisa melantik pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, apabila belum mengembalikan jabatan yang direkomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Berita Jakarta, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini