Gubernur Edy Rahmayadi Diduga Melakukan Mal Administrasi, Terkait Rekom KASN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua DPW Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara Rudy Chairuriza Tanjung SH mengatakan KASN berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 , mempunyai beberapa kewenangan tentang ASN.

“Melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan-peraturan pembinaan profesi ASN dan melakukan manajemen kepegawaian pejabat eksekutif senior dan menerima pengaduan atau masukan dari kepala daerah mengenai kinerja pejabat yang berwenang, makanya kami melihat ada dugaan mal administrasi pada proses pengangkatan pejabat di Lingkungan Pemprov Sumut,” kata Rudy di Medan, Sabtu (8/8/2020).

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara dan Sekda Pemprov Sumut bungkam terkait Surat penegasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-2157/KASN/7/2020 pada tanggal 28 Juli 2020.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi belum bisa melantik pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, apabila belum mengembalikan jabatan yang direkomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menindaklanjuti surat rekomendasi KASN Nomor : B-3504/KASN/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019 perihal: Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran terkait Pemberhentian dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum saudara tindak lanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berita Medan, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini