ISNU Langkat, Minta Plt Kadis Perhubungan Langkat Dicopot

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Ketua Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Langkat Dhevan Efendi Rao SH SPd meminta kepada Bupati Langkat segera mencopot Plt Kadis Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat Saudara Jahasri Indojaya SPd.

“Diduga dikarenakan tidak memiliki diplomasi komunikasi yang baik sebagai Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Langkat, tidak memiliki kecakapan dan leadership yang baik serta memiliki jiwa arogansi yang tinggi dan etika yang sangat tidak baik serta tidak sesuainya disiplin ilmu secara akademik,” tegas Buya Dhev kepada mudanews.com, Senin (3/7/2020).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) Pasal 19 ayat (3) UU ASN menyebutkan untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

“Tak sepantasnya pula Sampai 3 kali pengulangan dari fraksi Partai PDI-P DPRD Kabupaten Langkat menyampaikan kepada bapak Bupati Langkat untuk mengganti Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Langkat. Namun sampai sekarang ini belum ada sikap yang jelas dari Kepala Daerah Kabupaten Langkat. Ada apa dan mengapa bisa terjadi !!!,” beber Buya Dhev.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Sampai sekarang ini masyarakat ingin keterbukaan informasi publik bagaimana sistem penilaian atas kinerja seorang ASN yang berprestasi dan dipromosikan menjadi pejabat sesuai golongan eselonnya,” tegasnya.

“Sudah sepatutnya jabatan para SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat diisi oleh orang yang berkompeten di bidangnya sesuai gelar akademik yang diraihnya,” jelasnya.

Sementara itu, Budi, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat membeberkan Dinas Perhubungan sudah ranah Bupati.

“Dinas Perhubungan sudah ranah pak Bupati, dia itu sebagai pembantunya, mau dipakai atau dicopot, paling tidak ada evaluasi, kami cuma eksekusi,” tegasnya saat dihubungi mudanews.com, Selasa (4/7/2020).

Budi mengatakan, apabila ada rekomendasi tujuan ke BKD harus diberhentikan atau diganti. “Pembantu abdi Langkat sudah setara Level 2. Kami hanya menerbitkan SK nya,” tandasnya. Berita Medan, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini