Gubernur Edy Rahmayadi Tidak Bisa Seleksi dan Rotasi, Terkait Rekom KASN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi belum bisa melantik pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, apabila belum mengembalikan jabatan yang direkomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN mengeluarkan surat  dengan Nomor : B-2157/KASN/7/2020 yang dikeluarkan pada 28 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Menindaklanjuti surat rekomendasi  KASN Nomor : B-3504/KASN/10/2019 tanggal  21 Oktober 2019 perihal: Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan  Pelanggaran terkait  Pemberhentian dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum saudara tindak lanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Oleh karena itu, kami mohon Saudara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini sebagai Gubernur Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti dan menyampaikan ke KASN. Selanjutnya apabila Saudara tidak dapat meninjaklanjuti sesuai dengan ketentuan kami akan segera menyampaikan hak tersebut diatas kepada Presiden selaku kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk dapat menjatuhkan sanksi terhadap Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” isi surat itu.

Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti.

“Oleh karena itu, apabila rekomendasi tersebut belum  Saudara tindak lanjuti, maka permohonan rekomendasi yang ditunjukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan permohonan seleksi terbuka dan rotasi/mutasi belum dapat kami penuhi,” tegas surat tersebut. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini