Diduga Sekda Diintervensi Bupati Langkat Melawan UU, Ini Kata Pengamat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Persoalan Pelantikan Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Langkat yang diduga hampir 70 Persen nonjobkan.

Pengamat Pemerintahan Ok Henry menjelaskan jabatan itu kepercayaan dari pimpinan dan dapat saja pimpinan melakukan pelantikan dalam jabatan esselon IV dan III dan untuk khusus esselon 2 harus melalui proses assesment/open beding Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Setelah melalui penilaian dan pertimbangan Tim Pansel adanya persetujuan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara-red) sesuai PP 11 Tahun 2017 tentang management ASN dan UU No 5 Tahun 2014,” jelas mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut itu saat dihubungi mudanews.com, Minggu (26/7/2020).

Apabila dugaan melanggar Peraturan Pemerintah tersebut. “Sudah tidak dianggap kretibel lagi, itu memperburuk kinerja Pemkab Langkat secara keseluruhan. Tapi yang paling fatal kalau ada pejabat yang dinonjobkan. ASN yang berprestasi akan menjadi lemah semangat,” kata Mantan Birokrat ini.

Dijelaskannya, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Langkat dimana diketuai oleh Sekda yang terkadang diduga diintervensi oleh Kepala Daerah (KDh).

“Peran Baperjakat sesuai regulasi mereka tim penilai ASN untuk promosi seorang ASN dalam menduduki jabatan tertentu sesuai pangkat golongan, kompetensi, loyalitas dll,” kata dia.

Ia menambahkan, para ASN yang dinonjobkan tanpa pernah dihukum disiplin sesuai berita acara pelanggaran disiplin. “Kemudian dinonjobkan oleh pimpinan dapat menggugat KDh melalui KASN dan Mendagri, Pimpinan DPRD dan DPR RI,” tegas Ok Henry.

Sebelumnya diberitakan, Sekda Kabupaten Langkat Dr H Indra Salahuddin memaparkan bahwa pejabat yang dilantik sebanyak 192 orang terdiri dari 185 pejabat struktural, yakni pejabat eselon II sebanyak 3 orang, esellon III sebanyak 66 orang dan eselon IV sebanyak 116 orang dan selebihnya, 7 orang pejabat fungsional.

“Pelantikan ini, berdasarkan keputusan Bupati Langkat No: 824 – 114 /K/ 2020, tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama (esellon II), jabatan administrator (esellon III) dan jabatan pengawas (esellon IV) di lingkungan Pemkab Langkat,” paparnya di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat pada Senin (06/7/2020). Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini