KASN Akan Beri Sanksi PNS yang Berpolitik Praktis di Pilkada 2020

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto kembali memperingatkan agar ASN atau PNS tidak ikut-ikutan berpolitik praktis, dan apabila terlibat maka sanksi tegas menantinya.

“Mereka harus profesional. Tidak boleh ada dukung mendukung sehingga mereka (ASN) bisa konsentrasi dalam menjalankan pekerjaannya,” kata Agus menegaskan saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari data KPU RI, untuk Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan di Indonesia pada 9 desember tahun 2020, ada 270 daerah, dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Pihaknya memastikan akan memberikan sanksi bagi ASN yang mengabaikan aturan hingga paling berat adalah pemecatan. Saat ditanya soal dugaan pelanggaran ASN di Sulsel ada 18 kasus, dia menegaskan akan diproses.

“Tentu kami akan proses. Kalau sudah ditemukan pelanggaran-pelanggaran tentu akan ada ada sanksi yang rekomendasikan kepada PPK. Mudah-mudahan itu bisa cepat diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua agar tidak melakukan hal yang sama,” tegasnya seperti dikutip dari Antara.

Sementara untuk proses penindakan, kata dia, berdasarkan dari rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah menindaklanjuti pelanggaran ASN tersebut. Untuk jumlah pelanggaran ASN pada Pemilu 2019 lalu ada ratusan.

“Sanksi dijatuhkan seperti disiplin berat, sanksi disiplin ringan, ada sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku. Seperti penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan,” tuturnya.

Sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010. (lp6)

- Advertisement -

Berita Terkini