Komisi X Sarankan Nadiem Segera Bereskan Polemik Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Program Organisasi Penggerak (POP) gagasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya berbuntut polemik. Sejumlah organisasi seperti LP Ma’arif PBNU, Muhammadiyah, dan disusul Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan mundur dari POP.

Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf mendesak pihak Kemendikbud mengevaluasi dan mengkaji ulang perencanaan dalam POP yang menjadi dasar mundurnya sejumlah lembaga, sebelum polemik meluas.

“Ini menjadi momen yang tepat bagi Kemendikbud untuk mengkaji kembali, kira-kira apa yang menjadi dasar keberatan sejumlah organisasi besar ini mundur,” ujar Dede saat dihubungi merdeka.com, Jumat (24/7/2020).

Dede pun menyarankan kepada Mendikbud Nadiem Makarim untuk segera memperbaiki permasalahan dengan mencari penyebab mundurnya organisasi besar itu. Banyak hal mungkin yang jadi penyebab, namun harus dipastikan oleh Kemendikbud.

“Organisasi besar-besar itu apakah ada memang kesalahan pada faktor kriteria atau karena terburu-buru, atau mungkin faktor ada sisi ketidakadilan atas terpilihnya lembaga-lembaga atau perusahaan, kami belum tahu. Ini momentum untuk memperbaiki, kami Komisi X persilakan Kemendikbud mencari penyelesainya sebelum nanti sidang dengan Komisi X,” tuturnya.

Dede mengingatkan agar masalah ini tidak dibiarkan jadi berlarut-larut dan berkepanjangan. Sebab, bukan tak mungkin masalah ini akan ditarik ke ranah politik sehingga berimplikasi ganda.

“Harus segera kalau bisa, karena kalau sudah masuk ke persidangan DPR mungkin bisa menjadi isu politis yang nanti ini bisa diselidiki lebih dalam. Maka lebih baik di selesaikan dulu oleh Kemendikbud,” katanya.

Selain itu, Dede mengatakan bahwa Komisi X telah menyepakati untuk memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dalam POP tersebut setelah reses dan memasuki masa persidangan pada Agustus berdasarkan dari tata tertib persidangan DPR RI.

“Kami hanya bisa menunggu pada saat masa persidangan sekitar bulan Agustus. Nah, sementara polemik ini mau tidak mau harus kita dengarkan dululah, jadi bukan kita nggak mau manggil tapi tata tertib mengatakan demikian,” jelasnya.

Sumber : Liputan6.com

- Advertisement -

Berita Terkini