Putusan Mahkamah Agung Tak Batalkan Hasil Pilpres 2019

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Pada tanggal 3 Juli 2020 Mahkamah Agung mengunggah putusan hak uji materil dengan nomor perkara 44 P/HUM/2019 yang diajukan oleh Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan. Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 14 Mei 2019 dan diputus tanggal 28 Oktober 2019. Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan putusan tersebut terlambat di-upload ke website karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani. Hal tersebut tidak melanggar hukum karena perkara di Mahkamah Agung ditargetkan selesai 250 hari sesuai dengan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara.

Putusan perkara 44 P/HUM/2019 tersebut mengabulkan permohon para pemohon terkait pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Bunyi pasal 3 ayat 7 PKPU 5 Tahun 2019 “Dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih”. Mahkamah Agung dalam putusannya mengatakan pasal 3 ayat 7 PKPU 5 Tahun 2019 bertentangan dengan pasal 416 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan MK No.50/PUU-XII/2014 Seharusnya Menjadi Pedoman MA

Aturan Pilpres dengan dua pasangan calon tidak diatur dalam pasal 416 UU No.7/2017. Tetapi diatur dalam pasal 3 ayat 7 PKPU No.5/2019 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.50/PUU-XII/2014 yang menafsirkan pasal 6A UUD 1945 jika Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon maka peraih suara terbanyak yang menjadi pemenang tanpa harus memenuhi syarat perolehan 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Putusan MK tersebut dalam konteks pengujian pasal 159 ayat 1 UU No.42/2008 tentang Pilpres yang isinya sama dengan pasal 416 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena norma kedua pasal itu sama maka putusan MK terhadap pengujian pasal 159 ayat 1 UU No.42/2008 berlaku mutatis mutandis terhadap pasal 416 UU No.7 Tahun 2017. Kedua pasal tersebut di duplikasi dari pasal 6A ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia”.

Putusan MK No.50/PUU-XII/2014 seharusnya menjadi pertimbangan oleh MA dalam memutus perkara N0.44 P/HUM/2019, karena KPU merujuk pada putusan MK dalam merumuskan pasal 3 ayat 7 PKPU No.5/2019. Ini menjadi berbahaya dalam penegakkan hukum dan demokrasi jika MK telah mengeluarkan putusan kemudian MA tidak menjadikan putusan itu sebagai rujukan atau pertimbangan. Perlu diketahui juga bahwa putusan MK bersifat erga omnes (berlaku untuk semua) tanpa terkecuali. Memang ini menjadi problematik juga, karena MA menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang bukan pada putusan MK. Putusan MK dalam perkara pengujian UU mempunyai kekuatan yang setara dengan norma UU, meskipun putusan MK bukan merupakan suatu peraturan perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Agung N0.44 P/HUM/2019 Tidak Berlaku Surut

Dalam hukum semua aturan/putusan tidak berlaku retroaktif atau berlaku surut. Jadi Putusan Mahkamah Agung itu bersifat prospektif atau berlaku kedepan sejak tanggal diputuskan, sehingga putusan tersebut tidak berpengaruh pada proses pilpres 2019 dimana pasangan Jokowi-Ma’aruf keluar sebagai pemenang, terlebih lagi Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan pasangan Prabowo-Sandi pada 27 Juni 2019. Meskipun putusan itu berlaku surut, kemenangan Jokowi-Ma’aruf telah memenuhi syarat sesuai pasal 416 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena pasangan Jokowi-Ma’aruf unggul di 21 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia. Pasal 416 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017 itu mengatur paslon terpilih ialah yang memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara dengan sedikitnya 20% disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Perkara N0.44 P/HUM/2019 Sudah Daluwarsa

Selain bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung atas perkara N0.44 P/HUM/2019 sudah daluwarsa. Dalam pasal 76 ayat 3 UU No.7/2017 mengatur bahwa pengujian PKPU diajukan ke Mahkamah Agung paling lambat 30 hari sejak PKPU diundangkan. PKPU No.5/2019 diundangkan pada tanggal 29 Januari 2019, masa daluarsa PKPU pada bulan Maret sedangkan perkara pengujian PKPU baru didaftarkan di MA pada 13 mei 2019. Seharusnya Mahkamah Agung menolak hak uji materil tersebut, tetapi Mahkamah Agung berpendapat faktor kerugian tidak bisa dikesampingkan. Keputusan MA menerima permohonan hak uji materil yang sudah daluarsa bisa membahayakan demokrasi dalam bentuk mengawal proses pemilu.

Sengketa Pilpres Diputus oleh MK Bukan MA

Putusan N0.44 P/HUM/2019 tidak mempengaruhi terpilihnya pasangan Jokowi-Ma’aruf dalam kontestasi Pilpres 2019, karena yang dinyatakan batal dalam putusan ini bukan pilpres 2019 tetapi syarat terpilihnya calon harus memenuhi syarat wilayah. Terkait dengan sengketa pilpres bukan kewenangan MA, melainkan kewenangan dari MK sesuai dengan pasal 24 C ayat (1) yang putusannya bersifat final dan mengikat. Sengketa perselisihan hasil pilpres 2019 telah diputus oleh MK pada 27 Juni 2019 dengan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Dalam putusan itu MK menolak seluruh permohonan pasangan calon 02 Prabowo-Sandi. Dengan adanya putusan MK, pemenang pilpres 2019 itu sudah final dan mengikat, tidak ada lagi pintu lain untuk menyoal persoalan konstitusionalitas maupun legalitas dari hasil pemilihan Pilpres, forum di MK menjadi forum yang terakhir terlepas ada yang setuju dan tidak setuju dengan putusan MK tersebut. Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-Ma’aruf dilantik pada 20 Oktober 2019.

Penulis: Muh. Nandi, Alumni Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo/Kabid PA HMI Cabang Palopo

- Advertisement -

Berita Terkini