Resiko ASN : Mundur, Mutasi, Pensiun atau Masuk Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Sebagai aparatur sipil negara, dulu disebut pegawai negeri sipil, mengenal dua jenis jabatan. Yaitu jabatan struktural dan fungsional. Di lingkungan kantor kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian serta satuan kerja pemerintah daerah kaya dengan jabatan struktural dan miskin dengan jabatan fungsional.

Di lembaga pendidikan, perguruan tinggi, sekolah-sekolah, sebaliknya kaya jabatan fungsional dan, minim jabatan struktural.

ASN di lembaga pendidikan yang umumnya fungsional senang berburu untuk mendapatkan jabatan struktural, sebab jika masuk struktural, jabatan fungsionalnya tidak gugur, masih bisa mengais rezeki dari tugas fungsionalnya, disamping menikmati fasilitas dan tunjangan strukturalnya.

Pada birokrasi pemerintahan di kementerian dan pemerintahan daerah, para aparatur sipil negara (ASN), lebih bercita-cita, bersemangat, bahkan “bernafsu” untuk memburu jabatan struktural. Ada sebagian yang menjelang usia pensiun mengejar jabatan fungsional, agar nafas kehidupan lebih panjang dari usia 60 tahun menjadi 65 tahun.

Terkait dengan kedua jenis jabatan itu, dan masa kerja kepegawaian yang sudah ditetapkan batas usia pensiunnya, pada level tertentu 58 tahun dan level di atasnya sampai dengan 60 tahun. Jika jabatan fungsionalnya sudah pada level dibelakang nomenklatur jabatannya pakai utama, maka akan mendapatkan hak pensiun sampai usia 65 tahun. Beda dengan TNI/POLRI, walaupun pangkat jenderal, jabatan Panglima TNI atau Kapolri, ya jika sudah berusia 58 tahun pensiun.

Tetapi di TNI dan Polri, jabatan purnawirawan, Jenderal Pol (Pur), Komjen Pol (Pur), atau Jenderal TNI (Pur), masih dicarikan oleh pemerintah untuk mengisi jabatan lembaga publik. Menjadi Kepala Badan, Komisaris BUMN, staf khusus kementerian, karena mereka umumnya masih gagah, segar, cerdas, dan masih terlihat berwibawa, dibandingkan dengan ASN, jika pensiun terutama pejabat tingginya sudah lebih banyak dirumah saja, bermain dengan cucu, ke mesjid, gereja, berkebun sambil merawat penyakit katastropik yang sudah mengikutinya sejak rata-rata menjelang usia 55 tahun. Jika modal cukup dan pergaulan luas main golf seharian. Jika hobi berpolitik menjadi anggota dan pegurus partai, syukur-syukur dapat dicalonkan menjadi anggota DPR/DPRD.

Dari 4 situasi yang dihadapi ASN, apakah mundur dari jabatan, mutasi (dipindahkan bisa promosi, tour of duty atau demosi), kemudian pensiun, atau belum sempat pensiun mampir dulu masuk penjara karena urusan pekerjaan yang banyak ranjau korupsinya.

Ada ASN yang mengalami keempat situasi itu, ada hanya tiga situasi, tetapi yang pasti dialami adalah pemutusan hubungan kerja karena pensiun, disamping tentunya karena kematian sebelum usia pensiun.

Hari-hari ini, kita di meriahkan dengan pemberitaan beralihnya 7 orang pejabat eselon I dan II Kemenkes dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Pengalaman saya di birokrasi, jika usia kerja masih panjang 5 atau 10 tahun lagi baru pensiun, biasanya tidak ada yang berkeinginan beralih dari jabatan struktural ke fungsional.

Lain halnya, jika 1 tahun menjelang usia pensiun, para pejabat eselon I dan II, sudah ancang-ancang untuk mutasi dari struktural ke fungsional, Tetapi tidak semua. Ada juga yang memang ingin mengakhiri pengabdianya sampai usia 60 tahun sebagai BUP (Batas Usia Pensiun).

Ada apa dengan Kemenkes?

Resiko ASN : Mundur, Mutasi, Pensiun atau Masuk Penjara
Net/Ilustrasi

Perlu diketahui, tidak semua kementerian punya banyak jabatan fungsional. Itu disesuaikan dengan cakupan luasnya program sektor. Kemenkes adalah kementerian yang mempunyai banyak jabatan fungsional, yang nomenklaturnya beragam, menggambarkan ciri khas tugas unit kerja eselon I.

Karena banyaknya job jabatan fungsional tersebut, maka tidak heran jika di Kemenkes, mereka pejabat struktural eselon I dan II yang menjelang usia 60 beralih ke jabatan fungsional. Tetapi ada juga yang tidak berminat, dan memutuskan mengambil pensiun. Beberapa teman saya pejabat eselon i sewaktu masih bertugas, ada yang langsung pensiun dan ada juga yang mengambil jabatan fungsional.

Terkait dengan pejabat eselon I dan II Kemenkes sebanyak 7 orang beramai-ramai beralih tugas dari struktural ke fungsional, sebenarnya hal yang wajar saja. Apalagi sudah dipertegas oleh Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menjelaskan bahwa fenomena alih jabatan dari struktural ke jabatan fungsional dokter ahli sudah terjadi sejak lama. Menurut peraturan pun memang dibolehkan, terutama mereka yang mendekati masa pensiun.

“Itu sudah keinginan yang bersangkutan. Jangan dikesankan dia dipaksa mundur ya, tapi memang ingin memperpanjang masa baktinya,” kata Oscar.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kesehatan Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno mengatakan hal yang sama, bahwa ketujuh pejabat tersebut bukan mengundurkan diri. Mereka mengajukan diri pensiun dari jabatan struktural di Kementerian Kesehatan.

“Ketujuh pejabat tersebut bukan mengundurkan diri. Mereka itu mengajukan diri pensiun dari jabatan struktural di Kementerian Kesehatan untuk menjadi pejabat fungsional. Demi Tuhan tidak ada tekanan dari pihak manapun,” ujarnya ketika dihubungi Indonews.id di Jakarta, Kamis (16/7).

Namun demikian di berbagai media cetak dan elektronik, beredar berita yang bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Sekjen maupun staf khusus Menkes.

Kita baca koran Tempo edisi 16 Juli 2020, covernya berjudul “Terawan di tinggal pasukan”. Sejumlah pejabat eselon I Kemenkes mundur berbarengan di tengah pandemi yang terus memuncak. Mereka meninggalkan jabatan lama untuk menjadi “tenaga fungsional”, sejumlah sumber menyebutkan para pejabat itu tak sepaham dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Koran Tempo, menguraikan bahwa para pejabat di Direktorat Jenderal Yankes, tidak dapat menerima kebijakan Menkes terkait berbagai data pelayanan kesehatan kasus Covid-19. Kita tidak usah mengulas soal masalah itu, karena pasti nanti tidak akan jelas ujungnya. Intinya adalah para pejabat itu yang sebagian besar dari Ditjen Yankes, mutasi ke jabatan fungsional sebagai bentuk halus perlawanannya terhadap Menterinya. Apakah Menkes menyadari bentuk “perlawanan” ini, atau memang Menkes juga sudah tidak ingin memakai mereka lagi, masih merupakan pertanyaan yang tersimpan.

Kenapa menjadi heboh?

Resiko ASN : Mundur, Mutasi, Pensiun atau Masuk Penjara
Net/Ilustrasi

Ada beberapa alasan kenapa kejadian mutasi itu yang hal biasa menjadi luar biasa, bagi sebagian masyarakat. Pertama; mereka yang mutasi adalah pejabat penting di Direktorat Jenderal Yankes yang menjadi garda terdepan dalam menangani pasien covid-19 di RS. apakah memang lebih penting jabatan fungsional dari pada jabatan struktural dalam suasana pandemi saat ini?.

Kedua; jumlah yang mutasi itu cukup banyak 7 orang secara bersamaan, sehingga akan menyulitkan untuk mencari pejabat pengganti yang memenuhi syarat dan harus melalui open biding yang biasanya juga tidak bisa cepat waktu. Ketiga; bagaimana dengan sense of crisis yang diingatkan oleh Presiden Jokowi pada rapat Kabinet 18 Juni 2020 yang lalu?. Kemenkes disorot Presiden karena rendahnya realisasi anggaran APBN 2020. Terkesan mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan semangat sense of crisis. Terutama bagi Kemenkes yang menjadi panglima perang melawan covid-19.

Harapan masyarakat

Resiko ASN : Mundur, Mutasi, Pensiun atau Masuk Penjara
Net/Ilustrasi

Segera Menkes mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh ketujuh pejabat lama. Momentum upaya untuk mengendalikan virus corona, jangan menjadi terganggu bahkan menurunkan semangat dan dinamika pelayanan kesehatan di frontliner. Namun demikian juga jangan sembarangan menempatkan figur yang tidak memenuhi syarat baik administrasi maupun kompetensinya. Berintegritas, bekerja keras, keberpihakan pada mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan, dan loyal kepada atasan. Jika tidak bisa loyal, ya mundur saja sebagai pejabat. Dari pada terus-menerus seperti ibarat api dalam sekam.

Banyak persoalan yang harus diselesaikan oleh Kemenkes untuk menangani covid-19 ini. Kemenkes adalah pemain utama, yang banyak dikelilingi tim hore yang senangnya bersorak saja. Beban itu akan menjadi ringan jika dipikul bersama, seluruh jajaran dan aparatur kesehatan di semua tingkatan wilayah, dengan dirigen nya Menkes. Bayangkan jika dirigen sudah menggerakkan tangannya untuk suatu irama musik tertentu, para pemain tidak memainkan alat musik, yang terjadi sunyi dan senyap. Demikian juga jika gerakan tangan dirigen nya tidak sesuai dengan not musik lagu, maka bukan simponi indah yang didengar tetapi berupa noise.

Harapan masyarakat, semoga Kemenkes dapat menjadi “juru selamat” dalam upaya menurunkan wabah covid-19, yang masih terus menanjak kasus terinfeksi. Tentu ke semua itu, akhirnya ketentuan Allah SWT yang akan berlaku atas dunia yang merupakan milikNya.

Oleh : Chazali H. Situmorang

Dosen FISIP UNAS/Pemerhati Kebijakan Publik

Cibubur, 17 Juli 2020

- Advertisement -

Berita Terkini