Desa Sei Siur, Laksanakan Pemilihan Kepala Dusun II

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Berniat melaksanakan transparansi dalam roda pemerintahan desa Kepala Desa Sei Siur, Rakidi, SPd melaksanakan kegiatan “pemilihan Kepala Dusun II secara langsung” yang dimulai pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB, Sabtu (4/7/2020).

Disebutkan oleh Kades Rakidi SPd bahwa beberapa bulan yang lalu juga telah melaksanakan kegiatan serupa, pemilihan Kepala Dusun I Desa Sei Siur.

Kepala Dusun adalah unsur pemerintah desa seperti juga halnya dengan Sekretaris Desa dan Kaur Desa, dimana mekanisme pengangkatannya telah diatur dalam Permendagri 83/2015 dan No 67/2017.

Disebutkan dalam Permendagri tersebut bahwa mekanisme pengangkatan perangkat desa melalui sistem penjaringan di mana Kepala Desa membentuk suatu tim yang bertugas melaksanakan penjaringan tersebut.

Nama-nama yang masuk akan mendapatkan “rekomendasi” dari Camat untuk nantinya merupakan hak dari Kepala desa menentukan siapa yang akan dipilih menjadi Kepala Dusun.

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan apa yang telah dilaksanakan oleh kepala desa dalam mekanisme pengangkatan Kepala Dusun.

“Ini kami buat persis seperti beberapa bulan lalu dalam hal pengangkatan kepala dusun I,” ucap Kades Rakidi SPd.

“Camat juga mengarahkan agar pemilihan langsung aja, biar transparan, biar gak recok warga,” ucap Kades lagi.

Camat Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumut T Fakhrizal Azmi SSos, selaku pejabat Pembina saat dikonfirmasi via pesan whatsapp mengenai mekanisme pengangkatan kepala dusun yang terasa cacat hukum, sampai saat ini belum merespon meski pesan whatsapp telah dibaca. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini