Perempuan Muslim, Deklarasi Bersama dan Siap Jadi Garda Terdepan Tolak RUU HIP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Organisasi/Perkumpulan/Pengajian Perempuan Muslim bersama Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Anggota Forum Silaturrahmi Ummi Muslimah Indonesia (FAHMI UMMI) menyampaikan pernyataan sikap melalui Deklarasi Bersama Penolakan RUU HIP terkait dan mencermati Rencana Rancangan Undang–Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP):

“Pancasila merupakan Ideologi Negara Republik Indonesia dan Landasan Konstitusional di dalam Undang–Undang 1945 yang merupakan Undang-Undang tertinggi sehingga tidak wajar jika Ideologi Pancasila diturunkan menjadi pembahasan di Undang-Undang, sebab dalam RUU HIP, Ideologi Pancasila yang merupakan Landasan Konstitusional tertinggi dalam UUD 1945 akan diturunkan menjadi Undang-Undang,” jelas Elvi Adriany, Selasa (30/6/’2020).

Dijelaskannya, pada Sila Pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa sebagai sesuatu hal pokok yang utama dan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia, hal ini merupakan tatanan tertinggi dalam kehidupan.

“Namun hal dalam RUU HIP tidak meletakkan Agama sebagai suatu hal utama dan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, justru memeras Pancasila menjadi Trisila yaitu sosio-nasionalisme, sosio demokrasi serta Ketuhanan yang berkebudayaan,” imbuhnya.

Sambungnya, dengan menghilangkan ketuhanan yang Maha Esa hal ini merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap agama dan Nilai–Nilai Luhur Ketuhanan yang Maha Esa yang selama ini dijunjung tinggi oleh seluruh bangsa Indonesia.

“Hal ini secara terang-terangan ingin menghapuskan keberadaan Sila Pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa yang telah dikukuhkan pada Pasal 29 Ayat (1) UUD tahun 1945, dengan menyingkirkan peranan agama dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara hal ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 sebagai Dasar Negara, yang secara otomatis bermakna sebagai Pembubaran Negara Republik Indonesia yang berdasarkan terhadap 5 Sila pada Pancasila,” jelasnya.

Perempuan Muslim, Deklarasi Bersama dan Siap Jadi Garda Terdepan Tolak RUU HIP
FAHMI UMMI dan Organisasi Perempuan Muslim Sumatera Utara Deklarasi Bersama Tolak RUU HIP

Kemudian, kata Evi, pada RUU HIP dengan tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

“Hal ini jelas terlihat sebagai bentuk pengabaian dan usaha pengaburan terhadap fakta sejarah tentang kesadisan dan kebiadaban yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia. Hal ini merupakan Pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia serta menyetujui kebiadaban dan kesadisan oleh organisasi PKI tersebut,” lanjutnya.

Evi mengungkapkan, perlu dicurigai oknum-oknum konseptor RUU HIP adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali ajaran serta Partai Komunis di Indonesia, dan hal ini harus mendapat perhatian serta pengusutan secara serius oleh pihak yang berwajib terhadap oknum–oknum tersebut.

“Meminta dan menghimbau kepada seluruh organisasi perempuan di seluruh Indonesia, agar mewaspadai terhadap penyebaran paham komunis, serta memberikan pemahaman kepada keluarga dan masyarakat agar tidak terpengaruh ajaran paham komunis yang dapat disusupkan dengan berbagai cara dan metode untuk menghancurkan keutuhan NKRI,” tegasnya.

FAHMI UMMI mengharapkan, kepada Fraksi–Fraksi di DPR RI untuk menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menolak tegas serta tidak memberikan ruang sedikitpun bagi bangkitnya Partai Komunis di Indonesia, dengan tidak melupakan sejarah kesadisan dan kebiadaban yang dilakukan Partai Komunis Indonesia.

“Ikut Mendukung Keberadaan TNI sebagai penjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus TNI sebagai pengawal Pancasila,” ujarnya.

Perempuan Muslim, Deklarasi Bersama dan Siap Jadi Garda Terdepan Tolak RUU HIP (2)
Net/Ilustrasi

Pernyataan pada Deklarasi Bersama Penolakan RUU HIP ini merupakan sikap dari seluruh Organisasi/Perkumpulan/Pengajian Perempuan Muslim bersama Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Anggota FAHMI UMMI.

“Apabila pernyataan ini diabaikan oleh Pemerintah, maka kami Seluruh Organisasi/Perkumpulan/Pengajian Perempuan Muslim bersama Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Anggota FAHMI UMMI bersatu dan bangkit dengan segala upaya untuk menjadi garda terdepan dalam menolak paham komunisme serta segala upaya untuk membangkitkan kembali Partai Komunis Indonesia, demi menjaga Keutuhan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945,” tegas Evi.

“Deklarasi Bersama ini diperbuat dengan penuh keyakinan untuk terhapusnya paham Komunis dan Partai Komunis di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.

Pernyataan ditandatangani sekitar 80-an ormas perempuan dan kelompok pengajian/perwiritan serta dihadiri sekitar 600-700 UMMI Muslimah. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini