Tolak RUU HIP, Ini Pernyataan Sikap FAHMI UMMI

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pengurus Pusat Forum Silaturrahmi Ummi Muslimah Indonesia (FAHMI UMMI), Pengurus FAHMI UMMI di tingkat Wilayah dan Cabang serta Keluarga Besar FAHMI UMMI menyatakan sikap terkait Rencana Rancangan Undang–Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Hal itu dilakukan setelah melalui beberapa kajian dan diskusi.

“Pancasila merupakan Ideologi Negara Republik Indonesia dan landasan konstitusional di dalam Undang–Undang 1945 yang merupakan Undang-Undang tertinggi sehingga tidak wajar jika Ideologi Pancasila diturunkan menjadi pembahasan di Undang-Undang, sebab dalam RUU HIP haluan Ideologi Pancasila yang merupakan Landasan Konstitusional tertinggi dalam UUD 1945 diturunkan menjadi Undang-Undang,” jelas Ketua Umum PP FAHMI UMMI Ir. Mislaini Suci Rahayu, M.Ec.Dev didampingi Sekretaris Umum Dra. Tengku Nazariah kepada mudanewscom, Senin (15/6/2020).

Mislaini Suci menjelaskan, pada sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa sebagai sesuatu hal pokok yang utama dan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia, hal ini merupakan tatanan tertinggi dalam kehidupan. Namun hal dalam RUU HIP tidak meletakkan agama sebagai suatu hal utama dan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, justru memeras Pancasila menjadi Trisila yaitu sosio-nasionalisme, sosio demokrasi serta Ketuhanan yang berkebudayaan.

“Dengan menghilangkan ketuhanan yang Maha Esa, hal ini merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap agama dan nilai–nilai luhur Ketuhanan yang Maha Esa yang selama ini dijunjung tinggi oleh seluruh bangsa Indonesia,” tegasnya.

Tolak RUU HIP, Ini Pernyataan Sikap FAHMI UMMI
Net/Ilustrasi

Hal ini secara terang-terangan ingin menghapuskan keberadaan Sila Pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa yang telah dikukuhkan pada Pasal 29 Ayat (1) UUD tahun 1945, dengan menyingkirkan peranan agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hal ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 sebagai Dasar Negara, yang secara Otomatis bermakna sebagai Pembubaran Negara Republik Indonesia yang berdasarkan terhadap 5 Sila pada Pancasila.

“RUU HIP dengan tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme,” jelasnya.

Hal ini jelas terlihat sebagai bentuk pengabaian dan usaha pengaburan terhadap fakta sejarah tentang kesadisan dan kebiadaban yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia. Hal ini merupakan pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia serta menyetujui kebiadaban dan kesadisan oleh organisasi PKI tersebut.

Lebih lanjut, Mislaini Suci mengungkapkan, perlu dicurigai oknum-oknum konseptor RUU HIP adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali ajaran serta Partai Komunis di Indonesia, dan Hal ini harus mendapat perhatian serta pengusutan secara serius oleh pihak yang berwajib terhadap oknum–oknum tersebut.

FAHMI UMMI meminta dan menghimbau kepada seluruh organisasi perempuan di seluruh Indonesia, agar mewaspadai terhadap penyebaran paham komunis, serta memberikan pemahaman kepada Keluarga dan masyarakat agar tidak terpengaruh ajaran paham komunis yang dapat disusupkan dengan berbagai cara dan metode untuk menghancurkan keutuhan NKRI.

Tolak RUU HIP, Ini Pernyataan Sikap FAHMI UMMI
Net/Ilustrasi

“Kepada Fraksi–Fraksi di DPR RI untuk menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menolak tegas serta tidak memberikan ruang sedikitpun bagi bangkitnya Partai Komunis di Indonesia, dengan tidak melupakan sejarah kesadisan dan kebiadaban yang dilakukan Partai Komunis Indonesia,” pintanya.

FAHMI UMMI ikut mendukung keberadaan TNI sebagai penjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus TNI sebagai pengawal pancasila.

“FAHMI UMMI sebagai salah satu organisasi wanita Islam, apabila pernyataan ini diabaikan oleh Pemerintah, maka kami Pimpinan FAHMI UMMI Pusat dan seluruh Pengurus Pusat FAHMI UMMI, beserta Pengurus Wilayah dan Cabang juga Keluarga Besar FAHMI UMMI menghimbau kepada seluruh organisasi perempuan di Indonesia untuk bersatu dan bangkit dengan segala upaya untuk menjadi garda terdepan dalam menolak paham komunisme serta segala upaya untuk membangkitkan kembali Partai Komunis Indonesia, demi menjaga Keutuhan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945,” tandas Mislaini Suci. Berita Medan, red

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini