Menkum HAM Pastikan SK AHY Ketum Demokrat Sudah Diteken Sejak 19 Mei

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya sudah menandatangani surat keputusan terkait kepengurusan Partai Demorat periode 2020-2025. Surat itu diteken sejak 19 Mei.

“Sudah ditandatangani 19 Mei yang lalu,” kata Yasonna, ketika dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Dengan begitu, posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai sudah legal. Wasekjen PD Jansen Sitindaon mengatakan aneh jika ada yang mempersoalkannya.

“Soal SK (surat keputusan) ini sebenarnya sudah selesai ya. Malah sejak bulan lalu selesainya. Itu maka aneh jika sekarang ada yang mempersoalkan. Apalagi yang mempersoalkan ini pun bukan Ketua DPC atau DPD sebagai pemilik suara mayoritas di partai,” ujar Wasekjen PD Jansen Sitindaon kepada wartawan, Selasa (9/6).

SK itu tertulis dengan nomor M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020. Pihak yang mempersoalkan SK AHY pun diminta Jansen datang langsung ke kantor DPP PD untuk mengecek langsung. Jansen berprasangka baik kepada pihak yang mempersoalkan SK AHY sebagai Ketum PD.

“Jadi, jika tujuannya hanya ingin lihat SK, ketimbang Bang Subur cs capek-capek ke Kumham habis ongkos naik taksi, keringatan, dan lain-lain, harusnya datang aja ke kantor DPP Demokrat,” ucap Jansen.

“Tapi sudahlah. Mungkin tujuannya ke Kumham ini kan ingin silaturahmi Lebaran. Mari kita doakan saja semuanya sehat selalu sebagaimana fungsi dari silaturahmi. Kita positif saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah politikus senior PD yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) PD menemui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menkum HAM Yasonna Laoly. Mereka menanyakan perihal SK Ketua Umum PD AHY.

“Itu memintakan pendapat beliau (Luhut) sebagai sesepuh, dianggap orang yang punya pemikiran luas tentang bagaimana aset nasional Partai Demokrat ini ke depan gitu,” kata salah satu politikus senior PD, Subur Sembiring, saat dihubungi, Selasa (9/6).

“Sehubungan dengan SK AHY yang tidak terbit juga sebagai ketua umum partai karena tidak bisa memenuhi administratif yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Peraturan Menteri Nomor 38 tahun 2017 13 ayat 3 itu,” tambahnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini