Pilkada Serentak 2020, Komisi II Sepakat Peserta Kampanye Tatap Muka Maksimal 20 Orang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan pembatasan peserta kampanye Pilkada 2020 maksimal 20 orang. Komisi II DPR memberi respons positif dengan wacana tersebut.

“Kampanye kan tidak hanya bisa dilakukan dengan tatap muka. Apalagi dalam masa pandemi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).

Yaqut menilai kampanye tatap muka dengan jumlah banyak peserta akan berpotensi penyebaran virus Corona (COVID-19). Dia menyambut baik wacana dari KPU tersebut.

“Jika dilakukan dalam jumlah banyak, berpotensi untuk menjadi kluster penyebaran virus COVID-19 yang efektif. Saya pikir, gagasan KPU ini baik-baik saja,” ujar Yaqut.

“Prudent dan berhitung risiko kepada masyarakat. Dan menurut saya, kualitas demokrasi tidak ditentukan dengan kemeriahan kampanye,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU mewacanakan pembatasan peserta kampanye Pilkada 2020 maksimal 20 orang. Pertemuan secara virtual juga didorong mengingat pandemi virus Corona belum diketahui selesainya.

“Pertemuan dibuat dengan ketentuan a. dilakukan secara daring atau online melalui video conference atau metode tatap muka virtual lain dengan memanfaatkan media daring atau online atau media sosial atau, dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup. Peserta kampanye paling banyak 20 orang,” ujar komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam penjelasannya secara virtual, Sabtu (6/6).

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini