PKS: Bawa Habib Bahar bin Smith ke Nusa Kambangan Arogansi Kekuasaan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengkritik pemindahan Bahar bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menurutnya, pemindahan Bahar ke Nusakambangan adalah bentuk arogansi kekuasaan.

“Memindahkan (Bahar) ke Nusakambangan adalah bentuk arogansi kekuasaan,” kata Nasir lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/5).

Nasir menilai pemindahan itu tidak tepat karena Lapas Batu Nusakambangan identik dengan narapidana kasus kejahatan besar yang berbahaya, seperti terorisme dan narkotika kelas kakap. Sementara Bahar hanya narapidana kasus penganiayaan.

Oleh karena itu, Nasir meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Reinhard Silitonga bersikap profesional dengan kembali menahan Bahar di lokasi awal, yakni Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.

“Memang aneh bin ajaib, kok bisa Habib Bahar dipindahkan ke Nusakambangan. Kami minta Dirjen PAS profesional mengembalikan Habib Bahar ke lapas semula di mana dia ditahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nasir mengaku bakal mempersoalkan pemindahan Bahar ke Lapas Batu Nusakambangan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada masa sidang mendatang. Selain itu, pihaknya juga akan mengevaluasi kinerja Dirjen PAS dalam rapat kerja tersebut.

Sementara, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mempersilakan tim kuasa hukum Bahar mengirim surat ke pihaknya seputar pemindahan Bahar ke Lapas Batu Nusakambangan. Herman mengaku akan membacakan surat tersebut pada masa sidang mendatang.

“Kan kami lagi reses, kirim surat silakan, nanti kami baca surat itu setelah masuk dari reses,” kata Herman.

Sebelumnya, Bahar bin Smith ditempatkan di Lapas Gunung Sindur setelah asimilasinya dicabut pihak Kemenkumham. Namun, tak beberapa lama kemudian, Bahar langsung dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pengacara Bahar, Aziz Yanuar pun mengungkit perlakuan yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama menjalani proses hukum. Bahar dan Ahok dinilai mendapat perlakuan berbeda padahal alasan keduanya dipindahkan sama, yakni soal keamanan.

“Apa yang dialami oleh klien kami sangat berbeda perlakuan dengan apa yang dialami oleh Ahok yang dipindahkan ke Mako Brimob dari LP Cipinang dengan alasan yang kurang lebih sama, yakni keamanan,” kata Aziz dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (21/5).

Bahar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 9 Juli 2019. Ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua orang di Bogor, Jawa Barat.

Bahar menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor. Setelah menjalani setengah masa pidana, ia mendapat program asimilasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Namun, baru beberapa hari, Bahar kembali ditangkap karena dianggap melanggar ketentuan program asimilasi dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ia kemudian dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Setelah melihat banyak pendukung menyambangi Lapas Gunung Sindur, Bahar pun akhirnya dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan pada 19 Juli lalu. Pendakwah asal Manado itu akan menjalani sisa hukuman hingga November 2021.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini