Hari Buruh Internasional, GMNI Medan : Tolak RUU Cipta Kerja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – 1 Mei merupakan hari yang bersejarah bagi buruh, bagaimana kemenangan atas perlawanan terhadap majikan maupun pengusaha yang bersikap sewenang-wenang dirayakan.

Samuel Oktavianus Gurusinga selaku Ketua DPC GMNI Medan menngungkapkan, keadaan di Indonesia sekarang cukup memprihatinkan, dengan disusun dan dibahasnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang merugikan para buruh. Penolakan terhadap RUU Cipta Kerja harus menjadi perhatian pemerintah pada peringatan hari buruh saat ini.

“Disituasi Covid-19 yang sedang melanda dunia, Pemerintah dan DPR tetap membahas RUU Cipta Kerja, seharusnya Pemerintah dan DPR fokus menanggulangi bencana global ini bukan malah fokus untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sangat merugikan rakyat.  Pelanjutan pembahasan RUU Cipta Kerja menunjukkan bahwa Pemerintah dan DPR main-main dalam penanggulangan COVID-19,” ujarnya.

Samuel beralasan, menolak produk Undang-Undang ini, karena UU ini berorientasi Kapitalisme yang menguntungkan Perusahaan, tidak berorientasi Marhaen atau orang-orang kecil, termasuk buruh, nelayan, Petani.

“Hal ini dapat kita lihat dalam klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sangat buruk dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Dalam UUK 13/2003 Pasal 77 waktu hari dan jam kerja, diatur 7 jam dalam satu hari untuk 6 hari kerja, sedangkan RUU Cipta Kerja mengatur 8 jam dalam satu hari kerja dan 40 jam untuk 1 minggu, artinya RUU Cipta Kerja tidak memberikan hari libur untuk para pekerja, hal ini akan cenderung mengeksploitasi buruh,” jelasnya.

Dalam Pasal 93 UUK 13/2003 buruh ketika sakit, sedang haid, ketika menikah atau menikahkan, sedang melaksanakan kewajiban agama harus tetap di upah. Sedangkan didalam RUU Cipta Kerja keadaan tersebut tidak diberi upah. Dapat kita lihat RUU Cipta Kerja bersubstansi pengurangan perlindungan terhadap buruh.

“Masih banyak Pasal-Pasal dalam RUU Cipta Kerja yang mensengsarakan para pekerja. Oleh karena itu kita harus teguh, dan saya sangat menolak kehadiran RUU Cipta Kerja ini. Karena selain mengancam Buruh, Nelayan, Petani, juga akan mengancam generasi yang akan mendatang,” bebernya.

Oleh karenannya, Ketua GMNI Medan menuntut kepada Pemerintah dan DPR untuk menghentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja,tegas Samuel Oktavianus Gurusinga di akhir penuturannya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini