Pemecatan Evi Novida Ginting Manik, DKPP : KPU Jalankan Putusan MK Separuh

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – KPU RI membela komisioner mereka, Evi Novida Ginting Manik yang diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena melanggar etik.

Plt Ketua DKPP Muhammad menjawabnya. Menurut Muhammad, KPU pusat tidak menjalankan seluruhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan caleg Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) VI Hendri Makaluasc terhadap caleg Cok Hendri Rampon. Ia menyebut KPU pusat malah memberikan rahan kepada KPU Kalbar yang justru membuat perolehan suara menjadi tidak sesuai.

“Jadi KPU itu hanya menjalankan putusan MK itu secara separuh, tidak utuh. Dia (KPU Kalbar) melihat bagaimana proses perolehan atau pergantian suara itu, sehingga arahan KPU RI itu menyebabkan penetapan suara di Dapil Kalbar itu menjadi merah, muncul alarm merah, tidak klop angka-angka itu, tapi ditetapkan sebagai hasil pemilu,” kata Muhammad kepada wartawan, Kamis (19/3/2020) malam.

Dalam putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, KPU RI seharusnya memberikan arahan kepada KPU Kalbar untuk mengembalikan suara Cok Hendri di Kabupaten Sanggau yang tadinya 6.378 suara menjadi 3.964 suara. Namun KPU pusat tetap mengubah perolehan suara Hendri dari 2.492 suara menjadi 2.551 suara.

“Suaranya lebih ke Cok, itulah yang… Suara Cok yang lebih tinggi. Itulah yang harusnya diperbaiki, dikembalikan ke pengurangan suara Cok, karena MK sudah mengakui suara Hendri,” ucap Muhammad.

Muhammad juga menepis anggapan Evi Novida yang menyebut seharusnya putusan pemberhentiannya ditetapkan oleh majelis ganjil. Dia kemudian menjelaskan secara detail.

Evi Novida mempersoalkan karena putusan pemberhentiannya ditetapkan oleh 4 anggota DKPP. Padahal, menurutnya, putusan itu semestinya ditetapkan oleh majelis ganjil/lima orang.

“Nah sekarang, kalau untuk itu. Setelah bergesernya Pak Harjono, itu kan anggota (DKPP) tinggal 6 orang. Satu di antaranya itu utusan KPU (yang menjadi anggota DKPP) Pak Hasyim. Itu tidak mungkin menjadi majelis karena dia adalah terlapor. Pak Hasyim bagian dari KPU RI itu tidak mungkin majelis yang memeriksa. Satu dari Bawaslu Pak Rahmad Bagja dia pihak terkait, pihak yang termasuk diperiksa, itu juga tidak mungkin jadi majelis,” papar Muhammad.

“Berarti pemeriksanya itu tinggal 4, seluruh anggota DKPP minus Pak Ketua, Pak Harjono yang sudah bergeser. Karena Pak Harjono sudah bukan anggota majelis, komposisinya menjadi 6, kuorumnya 4 orang. Jadi sewaktu komposisinya itu 7 orang, kuorumnya itu 5, seperti yang dibilang Bu Evi,” imbuhnya.

Sekadar informasi, mulanya anggota DKPP berjumlah 7 orang, yakni Harjono selaku Ketua, dan 6 anggota yakni Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, Hasyim Asyari (utusan KPU pusat) dan Rahmad Bagja (utusan Bawaslu pusat). Tapi, karena Harjono diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, maka anggota anggota berkurang menjadi 6.

Diberitakan sebelumnya, Anggota KPU RI Pramono Ubaid menyebut Evi Novida melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak melanggar etik. Secara kelembagaan, KPU menyatakan putusan DKPP tidak mendasar.

“Terkait dengan sengketa hasil pemilu, bahwa putusan MK yang harus diutamakan. Namun DKPP menyatakan tindakan DKPP tidak tepat. Tidak ada tindakan KPU yang mengubah, baik hasil suara secara lembaga atau individu,” tutur Pramono.

Sumber: detik.com

Judul sebelumnya: DKPP Soal Pemecatan Evi Novida: KPU Jalankan Putusan MK Separuh

- Advertisement -

Berita Terkini