MN KAHMI, Desak PBB Ambil Langkah Cepat Pembantaian Muslim di India

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kerusuhan yang disusul dengan perundungan (bullying), pembantaian dan pembunuhan terhadap umat Islam di dekat kota Delhi India oleh sekolompok ektremis Hindu pada tanggal 23-24 Februari 2010 lalu, Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) berpendapat bahwa sumber konflik yang memicu tragedi kemanusiaan di India adalah PM Narendra Modi dan partai pendukungnya, Bharatiya Janata Party (BJP).

“Modi sebagai nasionalis Hindu ingin memutar jarum jam India dari negara sekuler menjadi negara nasional Hindu. Modi juga adalah tokoh di balik pembantaian 2.500 warga pada 2002 saat dia menjadi Menteri Utama negara bagian Gujarat yang mayoritas Muslim,” ungkap Presedium MN KAHMI Dr Ir Herman Khaeron MSi didampingi Sekretaris Jenderal Drs Manimbang Kahariady di Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Herman mengatakan, terkait dengan kerusuhan dua hari di Delhi, Modi hanya menyampaikan sikapnya melalui media sosial yang menunjukkan dia adalah bagian dari ektremis Hindu anti-Muslim itu sendiri.

“Majelis Nasional KAHMI mengutuk keras pembantaian terhadap umat Islam di India dan sangat menyesalkan sikap PM Modi yang tidak responsif terhadap kerusuhan yang menewaskan puluhan dan mencedarai ratusan warganya,” tegasnya.

KAHMI mendesak kepada PBB agar mengambil langkah cepat dan menyeluruh untuk menghentikan program politik genoside atas nama agama yang dilakukan oleh PM Modhi karena bertentangan dengan HAM dan Akal sehat, melakukan tindakan anti kemanusiaan, mengatasnamakan agama PM Modhi beserta seluruh pemimpin di India didesak untuk menghormati dan melaksanakan isi deklarasi HAM PBB tahun 1948 untuk mewujudkan kehidupan bersama tanpa melihat perbedaan suku, agama dan ras.

“Pengadilan HAM Internasional untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM yang secara nyata dilakukan oleh PM Modhi dan segera mengadilinya di pengadilan internasional sebagai pelaku tindakan kejahatan kemanusiaan,” pungkas Herman. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini