Budaya Mundur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Beberapa waktu yang lalu saya secara aklamasi dalam rapat warga didaulat menjadi Sekretaris RT 002 RW 013 Kelurahan Pasirgunung Selatan, Kecamatan Cimanggis Kota Depok.

Beberapa kali rapat pengurus saya hadiri, membahas tentang penetapan Susunan Pengurus RT 002 dan seluruh berita acara kelengkapan administrasi untuk mendapatkan Surat Keputusan dari Kelurahan sudah dilayangkan kepada kelurahan. Semua dokumen lengkap dengan susunan kepengurusan PKK, Dasa Wisma dan Karang Taruna.

Sebelum Surat Keputusan dari Kelurahan keluar dan menetapkan saya sebagai sekretaris RT 002, pada rapat RW 013 yang dihadiri oleh Ketua beserta perangkat RT di wilayah RW 013 dan mantan-mantan Ketua RW 013 serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang berada di wilayah RW 013 menetapkan saya secara aklamasi sebagai Sekretaris RW 013 Kelurahan Pasirgunung Selatan, Cimanggis, Depok.

Beberapa waktu saya merangkap jabatan sebagai Sekretaris RT dan sekaligus sebagai Sekretaris RW dan melaksanakan tugas-tugas sebagai sekretaris dalam menopang pelayanan RT dan RW kepada masyarakat.

Rangkap Jabatan

Pada rapat pengurus RW 013 dengan agenda silaturahmi pengurus, sosialisasi visi, misi dan program RW serta penyampaian berbagai informasi dari kelurahan dibahas soal rangkap jabatan sekretatis RT 002 dan Sekretaris RW 013 yang dijabat oleh saya, dimana pihak kelurahan menyampaikan bahwa tidak diperkenankan untuk rangkap jabatan.

Sebagai akademisi di bidang administrasi publik saya mengerti dan memahami bahwa rangkap jabatan di organisasi publik tidak diperkenankan, makanya pada pemilihan Sekretaris RW saya menolak, dan menyampaikannya pada Ketua RT 002 Bapak Mochammad Sadikin dan Ketua RW 013 Bapak Sukadi dan peserta rapat. Tetapi karena akan dicari pengganti posisi saya sebagai Sekretaris RT maka dengan demikian jabatan itu saya terima dan saya jalankan sebaik-baiknya.

Sebagai pelayan publik di tingkat pemerintahan paling bawah, Pengurus RT dan RW yang tidak digaji tidak diperkenankan rangkap jabatan agar pelayanan pada masyarakat lebih efektif, efisien dan akuntabel dilaksanakan.

Berbagai program pemerintah pusat berkaitan dengan Sensus Penduduk 2020 secara online, pencetakan e-KTP warga serta visi, misi dan program RW yaitu Peduli, Aman, Nyaman, Tertib, Asri, Sehat (PANTAS) tentu memerlukan kerja-kerja nyata agar bermanfaat bagi masyarakat.

Bagaimana dengan jabatan-jabatan publik lainnya yang dijabat oleh para pejabat publik yang dibiayai dan digaji oleh negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah, tentu saja tidaklah elok bila masih banyak dirangkap dan satu pejabat menjabat berbagai jabatan publik.

Meletakkan Jabatan

Komitmen agar pelayanan publik bagi masyarakat diberikan secara bermutu dan berkualitas atau pelayanan prima sudah menjadi tuntutan di era sekarang ini. Organisasi publik mesti mengejar ketertinggalan dari organisasi bisnis yang telah terlebih dahulu memberikan pelayanan yang berkualitas pada pelanggan atau klien.

Organisasi publik yang tidak mengikuti perkembangan zaman dan tidak berorientasi pada pelayanan pada masyarakat akan ditinggalkan dan menimbulkan ketidak percayaan publik.

Oleh karena itu organisasi publik di pemerintahan dari pusat sampai ke pemerintahan paling bawah seperti di RT dan RW berupaya mengaplikasikan Sistem Informasi Manajemen (SIM) sebagai alat yang paling modern untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien dan akuntabel dengan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di semua sentra pelayanan publik.

Lebih dari itu, tuntutan Revolusi Industri 4.0 mengharuskan semua perangkat dan aplikasi modern itu diaplikasikan untuk memutus rantai borokrasi yang panjang dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Tetapi semua perangkat yang kita maksudkan itu sekali lagi hanya alat dan penentu utamanya tetap saja adalah manusia. Oleh karena itu, sumber daya manusia yang membuat, menetapkan dan menjalankan kebijakan mulai dari operator, low manajemen, midlle manajemen dan top manajemen mestilah memiliki attitude yang terpuji, baik dan berakhlak mulia, memiliki skill, keterampilan dan keahlian yang unggul dan memiliki pengetahuan dan kecerdasan yang handal.

Oleh karena itu bagi sumber daya manusia yang tidak kompeten dan kapabel di bidangnya sesuai beban tugas dan jabatan yang diembannya musti membudayakan budaya mundur atau meletakkan jabatannya bila dirasa ada yang lebih mampu dan kompeten serta kapabel untuk menjalankan visi, misi, tujuan dan program organisasi.

Budaya mundur atau meletakkan jabatan bila gagal, bila rangkap jabatan atau bila tidak kompeten itu masih sulit kita ketemukan, apalagi bila jabatan itu berimplikasi pada kenikmatan fasilitas dan sejumlah privilage yang didapatkan dari jabatan yang disandang. Karenanya sulitlah budaya mundur atau meletakkan jabatan itu dilakukan.

Bila jabatan sekelas sekretaris RT tentu mudah saja kita lepaskan, itupun karena ada promosi jabatan. Bagaimana dengan jabatan-jabatan yang lebih tinggi bisakah budaya mundur itu kita miliki bila gagal mengemban tugas dan amanah, atau merasa ada yang lebih kompeten dan kapabel agar terjadi proses regenerasi.

Bung Hatta, Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama adalah sedikit dari teladan bangsa Indonesia yang memiliki budaya mundur atau meletakkan jabatannya karena tidak sejalan dengan Presiden, atau teladan lainnya adalah Prof. Dr. Widjojo Nitisastro yang menolak secara halus untuk kembali menjadi menteri karena mulai tidak sejalan dengan kebijakan ekonomi Presiden. Atau penolakan BJ Habiebie untuk dicalonkan kembali menjadi Presiden karena Laporan Pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR.

Teladan paling anyar adalah apa yang dilakukan oleh Yudi Latif yang mundur dari jabatan BPIP dan mundurnya Mahathir Mohamad dari jabatan Predana Menteri Malaysia adalah beberapa teladan baik agar sistem, visi, misi, tujuan dan program organisasi terus berjalan.

Penutup

Komitmen dan kesungguhan bagi siapa saja yang diberi amanah dan kepercayaan oleh publik adalah menggunakan dan memanfaatkan jabatan yang diemban tersebut untuk sebesar-besarnya memberi pelayanan dan memberi manfaat kepada masyarakat.

Bila dalam menjalankan amanah jabatan yang diemban ternyata gagal atau tidak maksimal dalam pencapaian atau tidak lagi sesuai dengan visi, misi, tujuan dan program organisasi bila mesti harus meletakkan jabatan atau pun mundur dari jabatan yang sedang diemban bukanlah sesuatu yang tabu dan justru musti dibudayakan agar sistem, visi, misi, tujuan dan program serta cita-cita mulia dari suatu organisasi publik terus berjalan untuk melayani dan memberi manfaat kepada rakyat. Like & Share [WT, 28/02/2020]

Oleh: Wahyu Triono KS
Dosen FISIP Universitas Nasional Founder SSDI dan LEADER Indonesia

- Advertisement -

Berita Terkini