Komisi II DPR RI, ASN Tidak Boleh Politik Praktis

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Zulfikar Arse Sadikin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mengikuti politik praktis.

Hal demikian ungkapnya, banyaknya laporan ke Komisi II DPR RI, ASN yang tidak netral, mulai dari daerah hingga pusat, DPR akan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi ASN.

“Sebagai ASN harus mengutamakan netralitas, dan tidak terlibat dalam politik, apabila ASN terlibat, Komisi ASN harus menindak tegas sesuai dengan perlanggaran yang dilakukan,” tegas Zulfikar di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Disebutkannya, Pasal 30 UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), fungsi dan tugas dari KASN, yakni komisi ASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

“KASN untuk segera mengirim surat kepada ASN yang terlibat dalam politik,” pintanya.

Menurutnya, ASN mengemban amanah, yang mana fokus pada pelayanan publik, sesuai tugas dan fungsinya. Dan tidak boleh bertentang dengan sumpah ASN saat pertama kali dilantik.

“Kalau mau, tinggalkan aja ASN, supaya bebas ikut partai politik, karena hidup ini punya pilihan dan tujuan,” pungkasnya. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini