Musda Golkar Sumut, Mahasiswa Pinta Berhentikan ASN Tak Netral

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kabar Musa Rajeksah (Ijek) Wagubsu akan maju pada Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar kemarin, membuat salah satu anggota ASN dinilai tidak netral, bahkan mendukung majunya Ijek jadi Ketua DPD partai Golkar Sumatera Utara.

ASN yang dimaksud itu, bernama Ikbal Parinduri, yang diduga bekerja sebagai pegawai di Kemenag Sumut dan menjabat sebagai Ketua DPD Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Sumatera Utara.

Dalam postingan akun FB nya bernama Ikbal Parinduri, ia dianggap mendukung Ijek maju, karena Ijek juga bagian dari kader Golkar.

“H. Musa Rajeksah adalah kader Golkar lahir dari rahimnya Hasta Karya Golkar/Ormas yang mendirikan/didirikan Partai Golkar yaitu Majelis Dakwah Islamiyah. Jadi kalau ada isu yang berkembang mengatakan beliau tidak memenuhi syarat pencalonan karna bukan kader, itu adalah berita hoax dan menyesatkan,” tulis Ikbal Parinduri di Akun FB nya.

Musda Golkar Sumut, Mahasiswa Pinta Berhentikan ASN Tak Netral
Screenshot facebook Ikbal Parinduri.

Tanggapi hal itu, Mahasiswa Hukum asal Batu Bara meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar mempertimbangkan jabatan Ikbal tersebut karena ketidaknetralannya.

“Perlu di pertimbangkan, pertama karena dia itu ASN Kemenag tapi menjabat sebagai MDI organisasi sayap partai, yang kedua nampak jelas dirinya seolah turut berafiliasi mendukung salah seorang bakal calon Ketua Partai di Musda Golkar, ini fatal menurut saya,” kata Arwan Syahputra, dalam keterangan tertulisnya, (25/02/2020).

Menurut Arwan, seorang ASN itu terlepas dari pengaruh partai “Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang berbunyi; Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ujarnya.

Lanjutnya, di dalam konsideranas PP 37/2004 disebutkan bahwa Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik.

“Tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” pungkasnya.

Ia meminta BKD Sumut memanggil yang bersangkutan lalu memprosesnya. “Dan jika terbukti bersalah, maka dia wajib di beri sanksi, baik dimutasikan, bahkan diberhentikan,” tandasnya.

Ikbal Parinduri saat dikonfirmasi pada Selasa Pagi (25/2/2020) melalui pesan tidak membalas hanya checlist biru dan via telpon tidak diangkat. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini