Apakah Mutasi dan Rotasi adalah Solusi?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota, daerah-daerah tersebut diluar daripada daerah administrasi yang artinya masing-masing daerah provinsi maupun kabupaten/kota tersebut bersifat otonom.

Setiap daerah yang bersifat otonom memiliki unsur penyelenggara pemerintahan yakni lembaga Eksekutif yang selanjutnya disebut pemerintah daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota) dan lembaga Legislatif yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sebagai daerah otonom yang di atur didalam UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menjelaskan bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya juga di jelaskan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal ini jelas bahwa segala kebijakan kepala daerah syogyanya bersifat otonomi yakni mengatur daerah dan mengurus pemerintahan semata-mata demi kemajuan daerah dan kepentingan masyarakat luas.

Menuju Pemilihan Umum serentak di beberapa daerah yang akan di laksanakan pada bulan September tahun 2020 terkhusus di Kabupaten Asahan sudah terlihat beberapa bakal calon yang akan berkomperitisi untuk memperebutkan posisi sebagai kepala daerah (Bupati/Wakil Bupati) di Kabupaten Asahan.

Sebagai kepala daerah (Bupati) yang sedang menjabat tentunya memiliki kewenangan yang diatur didalam UU No. 23 tahun 2014 untuk mengambil kebijakan tertentu dalam keadaan yang mendesak yang sangat dibutuhkan daerah dan/masyarakat.

Namun dalam hal ini Bupati Kabupaten Asahan (incumbent) yang baru menjabat lebih kurang 4 bulan setelah dilantik dan juga digadang-gadang sebagai bakal Calon Bupati periode 2020-2024 telah melaksanakan beberapa kebijakan yang diantaranya mutasi dan rotasi kurang lebih 200 ASN dan pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan menuai tanda tanya tentang alasan yang konkret atas kebijakan tersebut, tentunya dalam setiap kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan sebagai lembaga pengawas kebijakan Pemerintah dapat berperan aktif untuk dapat meminta keterangan terkait kebijakan pemerintah.

Saat ini Kabupaten Asahan yang memiliki visi dan misi Religius, Sehat, Cerdas dan Mandiri nampaknya masih belum terwujud dengan adanya data BPS yang menunjukan angka Pendidikan yang rendah dan praktik-pratik perjudian yang masih aktif beroperasi serta hal-hal lain yang harus diperbaiki di daerah Kabupaten Asahan, semoga kebijakan tersebut benar-benar hasil evaluasi dan dapat menjadi problem solving untuk untuk Kabupaten Asahan yang lebih baik.

Sebagai seorang kepala daerah tentunya harus memiliki sifat yang arif serta bijaksana dalam menjalankan tugas serta wewenang yang telah di amanahkan oleh rakyat dan Undang-Undang, kebijakan yang bersifat kesewenang-wenangan tentulah akan berujung pada kehancuran.

Penulis: M. Nur Hidayat Manurung (Presiden Mahasiswa Universitas Asahan)

- Advertisement -

Berita Terkini