Kepling Rangkap Jabatan Jadi Panwascam, DPC PDIP Binjai Protes

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Binjai – Persoalan kasus rangkap jabatan dimana seorang kepala Lingkungan (kepling) yang masih aktif terpilih menjadi anggota Panwascam sangat mencoreng nama baik Bawaslu Binjai yang sedang berbenah memperbaiki citra lembaga.

Dalam rekrutmen atau Penjaringan Penerimaan anggota Panwascam pada tahun 2019, yang meluluskan Kepala Lingkungan (Kepling) bisa menjadi titik awal dari terjadinya berbagai kecurangan dalam pelaksanaan pilkada 2020.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Binjai Fahrul Putra, mempertanyakan bagaimana hal tersebut bisa terjadi, Bawaslu Kota Binjai seharusnya bisa mencegah hal ini dari awal.

Ditemui di kantor DPC PDI Perjuangan kota Binjai, Fahrul mengatakan bahwa selama ini banyak pihak yang berupaya agar pelaksanaan pemilu bisa lebih baik, dan memenuhi prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, keterbukaan. Untuk mencapai hal itu, netralitas dari penyelenggara adalah syarat paling penting.

“Bagaimana kita bisa mendapatkan pemimpin dan perwakilan yang berkualitas tanpa proses seleksi, atau dalam sistem politik, pemilu yg baik ? Kemudian, bagaimana pemilu yang baik bisa berlangsung tanpa penyelenggara yang memiliki integritas dan kredibilitas dalam memenuhi prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, terbuka ?,” tegasnya, Jumat (3/1/2020).

Fahrul juga menambahkan, pasti sangat sulit seorang kepala lingkungan bisa menjalankan tugas sebagai panwascam untuk mengawasi jalannya berbagai tahapan pemilu dengan baik.

“Misalnya soal larangan ASN terlibat dalam kampanye, atasan kepling ini kan lurah, selama ini seorang kepling menerima perintah dan tugas-tugas dari lurah yang notabene adalah ASN, lalu bagaimana dia bisa melakukan teguran atau sejenisnya jika orang-orang yang menjadi atasannya sebagai kepling ini melakukan pelanggaran kepemiluan ? Maka, wajar kalau banyak yang mempertanyakan netralitasnya sebagai penyelenggara,” sambungnya.

Fahrul mengatakan bahwa jika kepling menjadi panwascam juga bisa bertentangan dengan undang-undang. Menurutnya salah satu aturan dasarnya termaktub di Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan panwascam pada huruf M dengan keterangan yang berbunyi ‘bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.’ “Pasti tidak maksimal kerjanya, baik sebagai kepling maupun panwas pemilu,Jadi solusinya ya harus di copot,” tegasnya.

Untuk itu, DPC PDI Perjuangan kota Binjai melalui fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Binjai akan meminta penjelasan dari Bawaslu kota Binjai berkaitan dengan hal ini. Jika kemudian ditemukan upaya-upaya untuk mempersiapkan kecurangan dalam pilkada kota Binjai yang akan datang, bukan tidak mungkin kasus ini akan kita laporkan ke DKPP. Berita Binjai, red

- Advertisement -

Berita Terkini