Aktivis Pemuda : Harapan Publik Untuk Pimpinan DPRD yang Baru dilantik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Pada Rabu tanggal (25/10/2019) yang lalu sebanyak 45 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu periode 2019-2024 telah resmi dilantik, tetapi belum ada pimpinan DPRD yang depenitif.

Tepat pada hari kamis 31 oktober 2019 Pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2019-2024 resmi dilantik. Pelantikan dilaksanakan diruangan rapat paripurna gedung DPRD dijalan SM. Raja. Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Paripurna yang digelar DPRD Labuhanbatu ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/652/KPTS/2019 menetapkan Ketua Meika Riyanti Siregar dari Partai Golkar, Wakil Ketua, Abdul Karim Hasibuan (Partai Gerindra), Juraidah Harahap (Partai Hanura) dan M Rasyid Rangkuti (Partai Nasdem).

Dalam konsep Trias Politica Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) merupakan satu dari tiga lembaga (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang memiliki peran penting dalam menegakkan demokrasi.

Nasky saat menyampaikan ke awak medi, selaku masyarakat Kabupaten Labuhanbatu berharap agar Pimpinan dan anggota-anggota DPRD terpilih harus lebih baik, baik itu dalam hal kinerja, karena prestasi lembaga parlemen kita masih sangat menyedihkan.

“Kritik-kritikan pasti selalu ada agar dapat menjadi sebagai bahan evaluasi atas kinerja Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu kedepannya agar lebih baik lagi dan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, golongan dan kepentingan kaum kapitalis,” tutur Nasky Eks Ketua BEM Stiper Labuhanbatu.

Nasky menyampaikan dengan melihat fonomena dan kondisi saat sekarang ini lembaga parlemen dalam posisi yang sulit dipercaya oleh publik. Padahal lembaga DPRD ini memiliki peranan penting dalam mengagregasi kepentingan rakyat melalui kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang (UU). Kewenangan besar yang diberikan UU sejatinya bisa men-drive kinerja pimpinan dan anggota DPRD terutama dalam proses pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan rakyat Kabupaten Labuhanbatu.

“Lembaga DPRD merupakan wadah representasi dari beragam suara, ekspresi, dan kepentingan masyarakat, lembaga DPRD memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik dan kesejahteraan rakyat melalui fungsi-fungsi yang dimilikinya, yaitu pembentukan peraturan daerah (legislasi), fungsi penganggaran (budgeting) dan fungsi pengawasan (supervisory),” ungkap Nasky Putra Tandjung selaku Aktivis HMI Sumut. Berita Labuhanbatu, red

- Advertisement -

Berita Terkini