Maulana Maududi, Tuding Gubsu Lakukan Kesemena-menaan Terhadap ASN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua Umum DPW Central Analisa Strategis (CAS) Sumatera Utara Maulana Maududi, menuding bahwa Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam menjalankan tugasnya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Terkait adanya dugaan pelanggaran atas pemberhentian beberapa orang dari jabatan ASN yang dilakukan Gubsu Edy Rahmayadi, menunjukkan bahwa kesemena-menaan Gubsu yang mempertontonkan gaya pemimpin otoriter,” ketus Maulana Maududi.

Menurut Maududi, dengan adanya berbagai kejadian yang mendeskriditkan ASN oleh pimpinannya, maka para ASN yang terkena dampak arogansi penguasa tersebut, untuk tidak perlu takut apalagi gentar buat membela dirinya kepada jalur hukum yang benar.

“Keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang jelas dibiayai negara untuk melindungi ASN, harus benar-benar dimanfaatkan oleh para ASN dalam melindungi hak-hak mereka yang melindungi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku atas kinerja ASN,” papar Maududi.

Lebih lanjut Maulana Maududi menguraikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa KASN memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik dan kode prilaku Pegawai ASN.

“Atas kewenangan yang dimilikinya tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang berwenang, dan/atau Presiden, terkait penerapan sistem merit dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti,” terang Maududi.

Dengan adanya perlindungan pengawasan dari KASN itu, Maududi mensupport para ASN yang bekerja maksimal dalam menjalankan tugasnya sesuai tupoksi kerja yang telah ditentukan, tidak lagi diperlakukan semena-mena oleh Gubsu, dengan melaporkan Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungan tempatnya bekerja kepada KASN atau PTUN, jika diberhentikan sebagai Pejabat ASN melalui cara-cara yang tidak diatur di Undang-Undang.

“Kita tidak butuh pemimpin yang sok jago dan otoriter serta one man show, yang akhirnya membawa dampak negative dan berpotensi menghancurkan nama baik para ASN di tengah-tengah keluarga dan masyarakat, akibat dilucuti jabatannya melalui prosedur yang tidak sesuai Undang-Undang, dan Dewan Pimpinan Wilayah Central Analisa Strategis (DPW CAS) Sumatera Utara, siap menjadi jembatan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi para ASN yang akan melakukan upaya penegakan hukum atas pembelaan diri mereka dari kezhaliman rezim penguasa di Pemprovsu dan seluruh lingkungan Pemerintah Se Provinsi Sumatera Utara lalu menghantarkan ke KASN atau PTUN,” tandas Maulana Maududi. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini