Badan Legislasi Nasional, Dibutuhkan Untuk Regulasi Investasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Rencana pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional (BPLN) yang dilontarkan Joko Widodo saat debat perdana Pilpres, Kamis malam, 17 Januari 2019.

Penegasan Jokowi, yakni “Kami akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi, baik yang ada di BPHN, di dirjen, peratuan perundang-undangan dan fungsi-fungsi di semua kementerian dalam badan bernama Pusat Legislasi Nasional, sehingga langsung dikontrol presiden,” kata Jokowi.

Jokowi juga akan membuat seluruh daerah harus berkonsultasi ke Badan Pusat Legislasi Nasional sebelum membuat aturan.

Dengan demikian, menurut Sofyan Nasution, SE Direktur Procomm/Pemerhati UKM menyebutkan bahwa potensi aturan tumpang tindih yang selama ini kerap terjadi bisa langsung terdeteksi dan segera direvisi.

“Badan Legislasi Nasional (Balegnas) sangat diperlukan dalam rangka percepatan terbentuknya singkronisasi perundang-undangan baik secara horizontal dan vertikal,” ujar Sofyan di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2019).

Sofyan yang dikenal sudah malang melintang di dunia bisnis, menegaskan bahwa lembaga ini sangat dibutuhkan agar regulasi investasi ditingkat lokal maupun nasional terdapat kepastian hukum sesuai dengan janji kampanye jokowi/Amin yakni percepatan pertumbuhan ekonomi.

Beliau berharap posisi struktur lembaga dapat di isi oleh orang-orang Profesional (sesuai dengan bidang keahliannya) agar lembaga tersebut dapat indepen dan produktif dalam mengemban tugas pokok serta fungsinya.

“Lembaga tersebut punya arti penting bagi pelaku ekonomi lokal maupun nasional dalam mendorong perekonomian Indonesia yang lebih baik,” pungkas Sofyan. Berita Medan – Red

- Advertisement -

Berita Terkini