Relawan Jokowi : Dibawah Prabowo Kemenhan Akan Gagal Jika Abaikan Konsepsi Kesejahteraan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dewan Pimpinan Pusat Relawan Indonesia Kerja (RIK) dapat memahami penunjukan Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan Kabinet Indonesia Maju 2019 – 2014. RIK sebagai relawan pendukung Jokowi – Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 akan memberikan kesempatan kepada duet Prabowo dan Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono menjalankan konsepsi pertahanan Indonesia yang sudah disiapkan para Menteri Pertahanan sebelumnya.

Ketua Umum RIK Sahat Simatupang mengatakan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan)  harus segera bekerja cepat ditengah situasi global dan ancaman ‘trade war’ atau perang dagang serta ideologisasi yang berlawanan dengan Pancasila. Sahat mengigatkan, ancaman perang dagang dan ideologisasi yang kontra terhadap Pancasila bisa jadi beriringan manakala konsepsi pertahanan Indonesia tidak membumi atau tidak melibatkan rakyat semesta.

Pengalaman sebagai sebuah negara berpenduduk Islam terbesar di dunia dengan letak geografis yang strategis membuktikan Indonesia sering sekali mendapat beberapa ancaman yang datang dari dalam mapun luar negeri, dikarenakan Indonesia masih dalam kondisi negara yang belum kuat secara ekonomi dan pertahanan. Meski demikian, seiring berjalannya waktu, Indonesia dapat mengatasi semua ancaman dan masalah yang ada seperti gerakan pemberontakan PRRI Permesta, DI/TII, Republik Maluku Selatan, Pemberontakan PKI hingga yang terbaru gerakan memisahkan Papua dari NKRI.

“Pengalaman panjang itu harus menjadi pembelajaran betapa konsepsi pertahanan Indonesia harus diubah dari paradigma militeristik menjadi civilisasi karena latar belakang sejumlah pemberontakan itu adalah kemiskinan dan rasa ketidakadilan.” kata Sahat, Senin (28/10/2019) dalam rangka Hari Sumpah Pemuda.

Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan yang datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional. Hal ini dimaksudkan agar bangsa Indonesia dapat melangsungkan kehidupannya yang sejahtera, merasa aman, jauh dari ancaman.

“Tetapi harap di ingat untuk mendapatkan kehidupan sejatera dan aman, Kemenhan  harus merubah paradigma pertahanan yang mileteristik menjadi civilisasi. Sebab kekuatan pertahanan suatu negara adalah masyarakatnya, rakyatnya. Bagaimana mungkin rakyat jadi kekuatan pertahanan jika masih hidup susah. Disinilah peran Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono meletakkan konsepsi Kesejahteraan dan  Keamanan di Kemenhan dengan latar belakang sebagai pengusaha nasional.” ujar Sahat.

Selama ini, Kemenhan dikenal sebagai kementerian yang tugasnya hanya menyiapkan pengadaan alat utama sistem persenjataan militer. Baru kemudian bebeberapa tahun terakhir, Kemenhan menggiatkan bela negara melibatkan pemuda dari seluruh provinsi.

“Namun jika pemuda yang sudah mendapat pelatihan bela negara hidupnya masih susah, pengangguran, tidak masuk akal meminta tanggung jawab besar kepada mereka. Kami mengusulkan Kantor Wilayah Pertahanan atau Perwakilan Kemenhan di provinsi dapat menjadi tempat pelatihan wirausaha bagi kader bela negara.” ujar Sahat.

Sahat mengatakan, telah banyak berdiskusi dengan kader – kader bela negara Kemenhan, namun keberadaan mereka tidak di optimalkan setelah selesai mendapat pendidikan bela negara.

“Saya rasa Wakil Menteri Pertahanan Trenggono perlu mencari tenaga ahli yang bisa merancang konsepsi kesejahteraan dan  keamanan untuk pertahanan negara. Adapun Menhan Prabowo Subianto untuk urusan militer dan alat utama sistim persenjataan Indonesia. Jika Prabowo sebagai Menhan lamban membentuk Kantor Wilayah Pertahanan di provinsi – provinsi sebagai penghubung kepentingan pemerintah pusat dengan dengan daerah di bidang pertahanan, saya ragu konsepsi pertahanan nasional bisa dipahami rakyat. Pembentukan kantor pertahanan ini diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan itu mendesak.” ujar peserta Internasional Leadership Program di Kementerian Pertahanan Amerika Serikat tahun 2014 ini. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini