Mempertanyakan Kemerdekaan Kampus

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Melihat gelombang gerakan mahasiswa Indonesia dari berbagai Perguruan Tinggi atau kampus di seluruh Indonesia yang semakin meluas belakangan hari ini, bahkan mendapat dukungan secara langsung dan atau pun tidak langsung dari berbagai elemen masyarakat untuk menuntut berbagai macam masalah di negara kita ini. Gelombang gerakan yang meluas ini telah mendapat tindakan represif, padahal aturan hukumnya dalam UU No.9 tahun 1998 melegalkan adanya aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi di depan umum. Hingga sampai hari ini, tindakan represif dari aparat kepolisian telah memakan dua korban jiwa dari aktivis mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tidak sedikit juga, aktivis mahasiswa pro rakyat mengalami luka-luka dan di tahan oleh pihak kepolisian di berbagai daerah.

Nampaknya, tindakan represif tersebut tidak hanya didapatkan oleh mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi dari berbagai kampus. Akan tetapi, kampus (basis mahasiswa) lewat pimpinan kampus mendapat intervensi dari pemerintah agar membungkam suara-suara mahasiswa yang belakangan hari ini tumpah puluhan ribu untuk turun aksi dengan membawa sejumlah poin tuntutan kepada pihak pemerintahan. Fenomena ini dibuktikan dengan dua hal. Pertama, keluarnya surat dari pimpinan kampus yang mengandung isi agar tidak ikut berdemonstrasi. Kedua, pihak pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset, akan menindak tegas apabila pimpinan kampus tidak bisa mengamankan mahasiswa-mahasiswanya.

Dari intervensi pemerintah yang telah diaminkan oleh kampus, kita pun mempertanyakan dimanakah letak kemerdekaan kampus saat ini? mengapa pihak kampus “menekan” atau ingin membungkam gerakan mahasiswa yang sedang memperjuangkan hak-hak rakyat dan mengkritik kedzaliman yang terjadi dari beberapa oknum pemerintahan? Bukankah seharusnya kampus harus merdeka dari intervensi pemerintahan? Hovde pernah mengatakan bahwa universitas atau kampus adalah pusat kebebasan intelektual, sebagai lembaga yang mendorong untuk menemukan hal-hal baru, mengajar dan berdiskusi serta memberi kritik terhadap sesuatu yang salah. (Rusli Karim, 1987:1).

Pertanyaan selanjutnya, adakah ketakutan pihak pemerintah terhadap gerakan mahasiswa Indonesia saat ini? Jika memang benar demikian, ada benarnya juga sebuah adagium yang mengatakan; “Mahasiswa takut pada dosen. Dosen takut pada Rektor. Rektor takut pada Menteri. Menteri takut pada Presiden. Dan Presiden takut pada mahasiswa.”

Menerapkan NKK/BKK Ala Baru

Dari ketakutan-ketakutan pemerintahan terhadap gerakan mahasiswa Indonesia yang sudah memiliki akar sejarah gerakan yang kuat sejak 1908, 1928, 1945, 1966, 1974 dan 1998, yang berhasil menciptakan sebuah perubahan besar hingga berhasil menumbangkan rezim, pemerintah pun kini kembali atau meniru metode pembungkaman suara-suara mahasiswa, yang dikenal pada rezim Orde Baru (Orba) dengan sebutan Normalisasi Keadaan Kampus/Badan Koordinasi Kampus alias NKK/BKK.

Jika sedikit berkaca pada sejarah gerakan mahasiswa Indonesia di masa Orba, kita akan lihat bahwa betapa ditekannya kampus dengan penerapan NKK/BKK. Tujuan menerapkan NKK/BKK ini adalah untuk mempersempit ruang gerak mahasiswa sebagai generasi pembaharu yang di awali dari peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) tahun 1974 sehingga membuar rezim Orba semakin otoriter. (Ahan Syahrul, 2011:20). Kemerdekaan kampus dan mahasiswa dirampas, sebagai lembaga pendidikan tinggi yang diisi kaum intelektual tidak dapat lagi mengekspresikan dirinya sebagaimana kemauan objektif ilmu pengetahuan dan kebenaran. Akan tetapi, seluruh ekspresi harus sesuai apa yang dimau oleh rezim pemerintahan. Peran kampus untuk mengkritisi apa yang salah dari pemerintahan ketika dianggap mengganggu akan dimusnahkan. Demokrasi atau kebebasan berpendapat serta menyampaikan aspirasi dibungkam habis. Dengan NKK/BKK ini, segala bentuk kemerdekaan kampus dilarang, hingga rezim Orba tumbang tahun 1998.

Kini NKK/BKK kembali menjelma lagi walau dengan “baju” dan cara-cara yang halus. Subtansinya tetap sama, yaitu untuk mematikan kemerdekaan kampus dan mempersempit ruang gerak mahasiswa. Bentuk cara-cara yang halus tersebut salah satunya adalah dengan dipaksakannya pihak kampus untuk menerbitkan surat sebagaimana yang telah kita bicarakan di atas tadi. Intervensi pemerintah terhadap kampus hari ini tidak berbeda jauh dengan intervensi pemerintah terhadap kampus waktu rezim Orba.

Menanggapi penerapan NKK/BKK ala baru saat ini, saya menduga bahwa ada kerancauan berpikir yang terjadi pada pihak pemerintah. Kerancauan berpikir tersebut, yaitu adanya pelarangan terhadap mahasiswa untuk berunjuk rasa padahal unjuk rasa dijamin oleh Konstitusi UUD NKRI 1945 dan UU. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum bagi setiap warga negara Indonesia memiliki landasan hukum. Entah apa yang merasuki pemerintah sehingga mengintervensi pihak kampus supaya menghambat gerakan mahasiswa.

Kerancauan berpikir selanjutnya adalah dengan menerapkan NKK/BKK ala baru; memberikan tindakan keras kepada pimpinan kampus, apabila tidak dapat membendung gerakan mahasiswa. Hal ini merupakan suatu bentuk tirani atau tindakan otoritarianisme pemerintah terhadap pimpinan kampus, sehingga merenggut kemerdekaan kampus dan warga kampus.

Pemerintah perlu mencatat bahwa, apabila terjadi kerusuhan dalam demonstrasi mahasiswa, bukan kampus dan mahasiswa yang harus direnggut kemerdekaannya. Dan perlu kita tekankan, kerusuhan yang terjadi bukanlah semata-mata kesalahan mahasiswa. Tapi, karena adanya sikap tidak koperatif dari pemerintahan dalam merespon aspirasi mahasiswa. Ditambah lagi, adanya tindakan represif dari pihak kepolisian terhadap mahasiswa yang turun aksi. Singkatnya, adanya akibat karena adanya sebab.

Kampus Harus Pro Mahasiswa

Sebagai bentuk solusi, pihak kampus harus pro terhadap gerakan mahasiswa, karena apa yang menjadi tuntutan gerakan saat ini adalah untuk kepentingan rakyat Indonesia. Belakangan hari ini mahasiswa turun aksi untuk menjegal kepentingan dari beberapa kelompok pejabat negara yang telah menghianati rakyat. Tidak ada terbersit, sampai hari ini untuk menjegal pelantikan Jokowi sebagaimana yang dituduhkan oleh Wiranto yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Mencurigai rakyat atau gerakan mahasiswa saat ini tanpa dasar dan bukti-bukti konkret tidaklah etis. Jika hanya asumsi-asumsi belaka, itu merupakan seolah ada “cuci tangan” akibat permasalahan politik, hukum, dan keamanan yang tak maksimal ditangani oleh bidang pemerintah terkait. Sebenarnya, yang mencurigai itu perlu untuk dicurigai apa sebab dan tujuannya mengatakan bahwa gelombang demonstran saat ini adalah upaya penjegalan.

Kampus harus pro terhadap mahasiswa, karena mahasiswalah yang mengisi dan menghidupkan jalannya kampus. Kampus dapat berdiri karena adanya mahasiswa, bukan karena ada penguasa. Sejatinya lembaga pendidikan didirikan untuk mendorong terwujudnya peradaban manusia, bukan untuk memenjarakan manusia lewat pendidikan. Tujuan pendidikan di Indonesia telah jelas sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Secara umumnya, lembaga pendidikan didirikan untuk memanusiakan manusia lewat jalur pendidikan. Sehingga, lembaga pendidikan (kampus) harus benar-benar merdeka agar tercapai tujuannya dan kepentingannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk kekuasaan.

Walau sudah terlanjur mengaminkan dan melaksanakan NKK/BKK ala baru ini, kampus harus segera melepaskannya dan mendukung secara moril apa yang telah diperjuangkan mahasiswa saat ini. Jangan sampai kampus bertindak “represif” terhadap mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi rakyat. Kampus harus pro pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika hal-hal ini dan yang semakna yang tersebutkan, tidak dipenuhi oleh kampus, maka layaklah kita mempertanyakan kemerdekaan kampus yang ada di Indonesia saat ini.[]

Penulis adalah Ibnu Arsib (Instruktur HMI, Pemerhati Kaum Muda, dan Penggiat Literasi di Kota Medan).

- Advertisement -

Berita Terkini