Forum Aktivis 98 Sumut : KPK Seperti Partai Politik yang Kental Dinamika

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua Forum Aktivis 98 Sumut menghimbau agar KPK jangan provokasi rakyat untuk melawan hukum dan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

“KPK jangan memprovokasi rakyat indonesia untuk melawan hukum dan konstitusi dengan membangun, mengarahkan, menggalang dan memobilisasi publik agar melakukan tekanan terhadap DPR dan Presiden dalam kasus RUU KPK dan lainnya. Jika KPK atau siapapun di republik ini yang tidak sepakat dengan UU yang telah di sahkan DPR, maka ikuti mekanisme hukum yang telah ada. Undang-undang telah mengatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah yakni ada legislatif review, ada eksekutif review, juga ada judicial review,“  kata Muhammad Ikhyar Velayati di Medan, Minggu (29/9/2019).

Ikhyar beranggapan tidak ada syarat-syarat objektif yang menjadi landasan dikeluarkannya Perppu.

“Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Artinya bahwa semua perbuatan atau tindakan seseorang baik individu maupun kelompok, rakyat maupun pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan itu dilakukan atau didasarkan pada peraturan yang berlaku,” jelasnya.

“Maka sesuai dengan UU, tidak ada syarat dan kreteria yang ada di undang-undang untuk dikeluarkannya Perppu, pertama tidak ada situasi darurat, tidak ada kegentingan yang memaksa dan tidak terjadi kekosongan hukum. Yang ada hanya mobilisasi, tekanan dan transaksi politik agar kepentingannya terakomodir dalam kabinet jokowi ke depan,“ tegas Ikhyar.

Ikhyar menambahkan bahwa KPK saat ini sudah berfungsi sebagai lembaga politik dan bukan institusi hukum yang netral dan independen.

“KPK itu selama ini kewenangannya luar biasa, tetapi prestasinya biasa-biasa saja. Dan selama 17 Tahun mereka bekerja dengan UU yang lama. Tetapi hasilnya juga sangat miris dan mengecewakan. KPK saat ini justru seperti partai politik yang kental dinamika politik dalam kerja-kerjanya, dari pada kerja-kerja pencegahan korupsi sesuai dengan amanah yang diberikan,” bebernya.

Menurut Ikhyar, revisi UU KPK sejatinya merupakan keniscayaan, karena dinamika sosial politik berubah, maka hukum juga harus mengakomodir dinamika perubahan tersebut, dengan tujuan agar KPK bisa efektif dan maximal dalam menjalankan kerja kerja pemberantasan korupsi sekaligus terjadi kordinasi dan penguatan institusi hukum lainnya seperti kejaksaaan dan kepolisian,” jelas Bung Ikhyar akrab disapa.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan, mempertimbangan usulan mahasiswa dan kelompok masyarakat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Wacana Perppu muncul setelah maraknya aksi demonstrasi dari mahasiswa dan elemen yang menolak revisi UU KPK. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini