Diskusi Kamisan, FKPH Unimal Angkat Isue Revisi UU KPK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Lhokseumawe – Forum Kajian Dan Penulisan Hukum (FKPH) Universitas Malikussaleh adakan diskusi kamisan (Rutin) wacana DPR RI akan merevisi UU No.30 Tahun 2002 Tengah Komisi Pemberantasan Korupsi, di Sekretariat FKPH, Jalan Jawa Bukit Indah, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Isue yang di angkat oleh FKPH itu, bertemakan ‘Bola Panas Revisi UU KPK’. Dan mereka mengatakan perlunya di adakan sebuah diskusi untuk menambah wawasan dan khazanah keilmuan hukum mahasiswa FH Unimal.

“Untuk menambah wawasan mahasiswa hukum kita, kita harus update soal kasus demi kasus atau lebih tepatnya hal yang lagi maraknya diperbincangkan, karena dengan diskusi atau dialog interaktif kita akan mendapatkan wawasan lebih dan khazanah keilmuan yang progresif,” jelas Alga Mahate Ara, Ketua FKPH Unimal, Kamis (12/09/2019).

Dalam diskusi itu, mereka mengundang salah seorang pakar hukum pidana/Dosen pidana Unimal sendiri yakni Muhammad Hatta, S. H., LL.M., Ph.D

Dalam berlangsungnya diskusi itu, Dosen pidana itu banyak mengkaji sejarah lahirnya UU KPK, Kewenangan KPK, bahkan mengapa perlu di revisi UU KPK.

“Berbeda dengan Polri, KPK ini punya kewenangan khusus, dia yang Menyelidiki, Menyidik, dan dia juga yang Menuntut bahkan untuk kasus korupsi sendiri ada pengadilan khusus
yakni Pengadilan Tipikor, jadi KPK ini ada kewenangan khusus sehingga dia 1 Rel,” papar Muhammad Hatta.

Ia juga menyinggung soal revisi UU KPK, menurutnya hal itu perlu dilakukan dengan melihat 3 aspek.

“Boleh saja revisi cuman harus melihat posisi kemanfaatannya dimana, keadilannya dimana, dan kepastiannya dimana,” pungkas sang pakar pidana itu.

Ia menilai bahwa tak seharusnya wewenang yang sudah ada itu dirubah, tapi justru harus ditambah.

“Seperti dalam wacana Revisi UU KPK ini, soal perubahan teknis penyadapan, dan soal penuntutan juga harus konfirmasi pada Jaksa Agung, nah harusnya wewenang yang sudah ada itu jangan dirubah, justru harus di tambah,” ucapnya.

Karena menurutnya jika tidak ada hal yang khusus maka untuk apa adanya Lembaga ini, lebih baik Polri dan Kejaksaan saja.

Tak lupa ia juga kembali mengingatkan bahwa selama masih ada korupsi disitulah harus ada KPK.

“Maka yang katanya Sifat KPK ini sementara, ya ini memang benar cuman tidak dilihat dari pemberlakuan, namun dilihat dari (selama masih ada korupsi disitu ah KPK harus ada)”.

Ia juga menekankan bahwa korupsi ini juga merupakan kejahatan luar biasa jika dinilai dari dampak yang diberikan (Ekstra Ordinary Crime) .

Acara diskusi itu juga dipandu oleh Kepala Divisi penulisan FKPH (Arwan Syahputra), dan dari mahasiswa baru sampai mahasiswa semester atas sangat berantusias mengikuti diskusi dan kajian tersebut. Berita Lhokseumawe, AR

- Advertisement -

Berita Terkini