Konsorsium Masyarakat Sipil Sumut, Mendukung Revisi UU KPK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Konsorsium Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumatera Utara terdiri dari Jenggala Centre Sumut, Jaringan Amar Ma’ruf Sumut, Gerakan Da’i Kerukunan & Kebangsaan, Bakomubin, Aliansi Pemuda Anti Korupsi Sumut, Ikatan Da’i Mitra Ketertiban dan Harmoni Masyarakat, Ikatan Pemuda Pemerhati Sosial dan HAM Sumut, Ikatan Pemberdayaan Masyarakat Sumut, Pusat Informasi Rakyat Sumut dan Masyarakat Muda Anti Koruptor.

Hal itu disampaikan Ketua Konsorsium Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumatera Utara Dr Salahudin Harahap MA didampingi Sekretaris Muhammad Ikhyar Velayati SH saat konferensi pers, Senin (9/9/2019) di Medan.

Salahudin Harahap menjelaskan, seperti diketahui bersama, bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan dalam rangka revisi UU KPK.

“Untuk itu kami para praktisi hukum, akademisi, tokoh agama, aktivis NGO, dan pemerhati hukum yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumatera Utara mengapresiasi kebijakan tersebut serta ingin memberikan pandangan dan masukan kepada Bapak Presiden Jokowi terkait dengan agenda revisi UU KPK nantinya,” ungkapnya.

Selain itu, tegas Salahudin, terdapat lima (5) amanah pada UU yang diberikan kepada KPK sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi era reformasi yaitu melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,  melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tidak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

“Tampaknya selama ini KPK masih hanya hanya fokus pada fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Sementara aspek koordinasi, supervisi, monitoring hingga pencegahan tindak pidana korupsi seringkali terabaikan, hal ini berdampak pada hilangnya ratusan trilyun uang negara oleh mafia Migas, Mafia pupuk, ilegal loging dan lainnya,” bebernya.

Lanjut mengungkapkan, padahal sejatinya lembaga KPK ini dibentuk untuk menyelamatkan uang negara, bukan semata-mata untuk penangkapan dan penindakan para koruptor.

“Seterusnya kami bersepakat pentingyan memberikan kewenangan untuk menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan bagi KPK. Sebab, selama ini banyak sekali kasus yang sudah bertahun-tahun diproses tapi tak juga selesai. Situasi ini, menurut hemat kami sangat merugikan bagi tersangka korupsi, baik secara sosial maupun politik, bahkan cenderung melanggar hak Azasi Manusia. Jika tidak ada kewenangan SP3 bagi KPK, maka azas kepastian hukum akan hilang yang mengakibatkan terjadi kerugian baik secara sosial, moral, politik dan hukum yang mengarah pelanggaran Hak Azasi Manusia bagi tersangka korupsi,” terangnya.

Kendati demikian, Revisi UU KPK merupakan implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan KPK merupakan lembaga eksekutif yang independen sehingga KPK menjadi objek pengawasan dari legislatif, sama seperti kementerian.

Oleh karena itu, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, menjadi sangat logis, bahkan dapat berupa keniscayaan untuk memantau segala aktivitas KPK sebagai lembaga negara.

Salahudin menerangkan, dikarenakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, maka pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara yang wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang ASN.

“Maka kami yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumatera Utara, mendukung penuh revisi UU KPK yang berlandaskan paradigma baru dalam pemberantasan korupsi, sehingga KPK ke depan bukan sebagai lembaga super body tetapi lembaga yag bekerja berdasarkan sistem yang kuat berlandaskan UU dan HAM,” pungkasnya. Berita Medan, MIH

 

- Advertisement -

Berita Terkini