HMI Sumut, Desak DPRD dan Pemda Palas Terbitkan Perda Wajib Diniyah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Fungsionaris Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) Periode 2018-2020 Muhammad Midun yang juga merupakan putra asli daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas) mendesak DPRD dan Pemda Kabupaten Padang Lawas segera terbitkan Perda Wajib Diniyah.

“Kami mendesak DPRD dan Pemda Kabupaten Padang Lawas segera menerbitkan Peraturan Daerah Wajib Diniyah,” ungkap Midun pada Minggu (25/08/2019).

Kata Midun, desakan tersebut dikarenakan Kabupaten Padang lawas (Palas) yang sejak lama dikenal dengan sebutan ‘Serambi Mekkah Sumut’ namun aksi dan wajah Kabupaten Palas belum melukiskan Kabupaten yang agamais dan jauh dari harapan masyarakat Padang lawas.

“Walau belum terikat Undang-Undang sedari dulu Kabupaten Palas ini sudah dikenal dengan sebutan ‘Serambi Mekkah Sumut’, namun aksi dan Wajah Palas belum mencerminkan Kota yang agamis dan jauh dari apa yang diharapkan masyarakat palas,” sebutnya.

Lebih lanjut Midun menilai Pendidikan Madrasah Diniyah non formal ini merupakan pilar yang memberikan kontribusi terhadap bangsa dan negara yang sudah banyak menjadikan pemimpin yang progresif dan revolusioner di negara ini terkhusus di daerah Padang Lawas.

“Eksistensi keberadaan Madrasah Diniyah sangat memperhatinkan dikarenakan beberapa madrasah tidak beroperasi lagi akibat tidak adanya perhatian dan regulasi yang jelas, masyarakat Padang lawas sudah sangat membutuhkan keberadaan tersebut, dilihat dari moral anak, kenakalan remaja, dan siswa SLTP, SLTA bahkan Mahasiswa sekalipun banyak yang tak bisa Baca Al-Qur’an,” ujarnya.

Terakhir Midun mengatakan DPRD dan Pemda Palas jangan buat malu sebab Perda itu sudah dua kali diusulkan ke DPRD Kabupaten Padang Lawas melalui FKDT Kabupaten Padang Lawas dan ia menilai Perda tersebut harus secepatnya diterbitkan demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Padang Lawas.

“Ranperda wajib Diniyah sudah dua kali di usulkan ke DPRD Padang lawas melalui FKDT Padang lawas, DPRD dan Pemda Lawas jangan buat malu dong, Kota Medan saja sudah Punya Perda Wajib Diniyah walaupun masih tahap sosialisasi,” tandasnya. Berita Medan, Padang Lawas, red

- Advertisement -

Berita Terkini