Informasi Publik, Rakyat Menjerit

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Tak perlu lagi, Pemerintah harus bermain petak umpet soal akses publik, tidak ada transparansi penggunaan anggaran, nihil penjelasan tentang pembangunan. Sudah mestinya, semuanya terbuka, hindari diri dari sifat arogan, yang enggan berikan informasi pada publik.

Sekarang zaman yang sudah didewasa kan, baik intelektualitas publik maupun hukum itu sendiri, apalagi soal keuangan negara maupun daerah (APBN dan APBD) kemana arah output anggarannya harus jelas, dan rakyat punya hak penuh untuk menanyakan apa saja yang dibuat oleh Pemerintah dari dana tersebut sebagai mana hak publik menyangkut mendapatkan informasi yang layak diatur dan dilindungi oleh UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, Yang akrab disapa UU KIP.

Namun demikian, sengketa informasi pun masih terdapat, karena adanya perbedaan antara penyedia informasi (Badan Publik) dengan pengguna informasi (Rakyat itu sendiri), antah apa sebab yang jelasnya, yang pastinya ada unsur kepentingan yang selalu menyelubungi.

UU KIP, adalah Regulasi yang sangat relevan menyeru Pemerintah wajib memberikan transparansi, dan menjelaskan pada publik terkait kebijakan yang akan maupun yang sudah dilakukan.

Tak berbusana, sehingga tidak ada 1 lilitan benang, itulah yang terbaik, yang membuka seluas-luasnya info yang diinginkan oleh masyarakat

Seperti halnya, adanya akses jalan yang terputus, akibat titi penghubung yang hancur berantakan, maka harusnya Pemerintah daerah melalui OPD nya memiliki kewajiban, kapan dan apa solusi terkait hal tersebut, serta ada atau tidaknya plot anggaran untuk pembangunan, maka pemerintah harus menjelaskan kepada publik.
Karena soal menjelaskan demikian adalah kewajiban pemerintah, sebagaimana Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut berbunyi sbb;

(1). Setiap badan public wajib mengumumkan informasi public secara berkala.

(2). Informasi public sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
1.informasi yang berkaitan dengan badan public
2.informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan public terkait
3.informasi mengenai keuangan; dan/atau
4.informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Jadi dengan demikian, sebaik-baiknya pemerintah selaku badan publik, membuka diri, bukannya malah memasang badan, berlagak preman saat rakyat menanyakan fungsi, peran serta kebijakan yang ia lakukan.

Ditulis oleh :
Arwan Syahputra, Aktivis Mahasiswa Kabupaten Batu Bara

- Advertisement -

Berita Terkini